Pj. Bupati Bangkep Ikuti Rakor UKPBJ ke-II Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Sulteng di Luwuk
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati / Walikota Se Sulawesi Tengah, UKPBJ Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, UKPBJ Pemerintah Kab/Kota Se-Sulawesi Tengah, UKPBJ Polda Sulawesi Tengah, UKPBJ Universitas Tadulako dan Unit Kerja Kepegawaian Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota se-Sulawesi Tengah.
Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Mengamanatkan Kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/untuk membentuk UKPBJ Struktural yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa serta mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ bahwa UKPBJ dikatakan sebagai pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa jika telah mencapai kematangan paling kurang pada tingkat proaktif.
Menurutnya, Pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Pengadaan barang/jasa saat ini diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (Value for Money). Artinya setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa.
“Dalam rangka mewujudkan Value for Money maka Perencanaan pengadaan memegang peranan yang sangat penting karena proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir pada permasalahan hukum dan berpotensi menjadi temuan auditor/APH,” ucapnya.
“Kami mengajak para pelaku pengadaan barang/jasa khususnya personil UKPBJ agar senantiasa bekerja dengan memahami definisi dan tujuan pengadaan barang/jasa, melaksanakan kebijakan-kebijakan pengadaan barang/jasa dengan berlandaskan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menghasilkan proses pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan secara nasional,” terang Bupati.
Sementara, Wakil Gubernur Sulteng, Drs. Ma’mun Amir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini merupakan tahun ketiga diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Salah satu amanat dalam Perpres ini adalah peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang/Jasa yaitu terbentuknya UKPBJ sebagai pusat keunggulan barang/jasa.
“Sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah, UKPBJ tidak hanya memastikan tersedianya barang/jasa sesuai dengan yang dibutuhkan namun juga memiliki peran yang lebih luas yaitu UKPBJ harus berperan dalam peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi nasional dan daerah, pemanfaatan produksi dalam negeri, serta meningkatkan peran serta UMKM dan pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Wagub juga menjelaskan bahwa target yang harus dicapai UKPBJ pada tahun 2023 ini adalah mencapai kematangan level 3 (Proaktif) yaitu UKPBJ yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal. Untuk mengukur tingkat kematangan ini, maka dibagi dalam 4 domain yaitu Domain Proses, Domain Kelembagaan, Domain SDM dan Domain Sistem Informasi.
“Tujuan akhir yang diharapkan adalah menghentikan atau mencegah perilaku korupsi, memperbaiki kualitas layanan publik, mengembangkan perekonomian lokal dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya. (kmp)