Pj. Bupati Presentasikan 3 Point Penting Saat Rakor Pembahasan RTRW Kabupaten Bangkep di Jakarta
Koordinasi itu dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023-2042 yaitu, Isu strategis Nasional, Kebijakan strategis Nasional, KSK dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan KSK dari sudut kepentingan sosial budaya.
Mengenai Isu Strategis Nasional diantaranya, Pelestarian kawasan lingkungan hidup kawasan lindung karst, Pengendalian pertambangan batu gamping, Infrastruktur konektivitas antar daerah, Pengembangan potensi pariwisata alam kabupaten dan Pemerataan pembangunan permukiman di seluruh kecamatan.
Kemudian Kebijakan strategis Nasional meliputi, Jalan konektor primer “Salakan-Sambiut” (Kepmen PUPR No. 367/KPTS/M/2023), Pelabuhan penumpang regional Salakan, Pelabuhan Penyeberangan Kelas I, II, III (Kepmen Perhubungan No. KP 432 Tahun 2017), Pangkalan pendaratan ikan Salakan dan Montop (Kepmen KP Nomor 109 Tahun 2021), Jaringan infrastruktur Ketenagalistrikan (SUTT) (Kepmen ESDM No.188.K/HK.02/MEM.L/2021) dan Kawasan Hutan Lindung dan Produksi (SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 21 Oktober 2021).
Selanjutnya mengenai Kawasan Strategis Kota (KSK) dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi antara lain, Kawasan Perkotaan Koridor Kalumbatan-Sambiut, Kawasan Perkotaan Salakan, Kawasan Perkotaan Tataba, Kawasan Perkotaan Sambulangan dan Sekitarnya, Kawasan Pertumbuhan Perkotaan Bulagi Satu, Kawasan Pertumbuhan Perkotaan Patukuki dan Kawasan Pertumbuhan Perkotaan Tatakalai.
Terakhir KSK dari Sudut Kepentingan Sosial Budaya antara lain, Kawasan Kampung Bajo Buko Selatan, Kawasan Kampung Bajo Bulagi Selatan, Kawasan Kampung Bajo Liang, Kawasan Kampung Bajo Peling Tengah, Kawasan Kampung Bajo Totikum Selatan dan Kawasan Kampung Sea-Sea Bulagi Selatan.
“Lewat forum lintas sektor hari ini Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengharapkan masukan dari Kementerian atau Lembaga untuk dapat kami integrasikan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan serta berkomitmen untuk melakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) RTRW sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Bupati.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Pj. Bupati Banggai Kepulauan, Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan, Kepala Bappeda Kab. Banggai Kepulauan, Kepala Dinas PMPTSP Banggai Kepulauan serta Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kab. Banggai Kepulauan.
Hadi Tjahjanto dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai Amanah UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer.
Menurut dia, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memperbaharui Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah kota kita agar sesuai dengan dinamika lingkungan dan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, diharapkan Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan mempersiapkan daerah dalam menghadapi perubahan yang akan terjadi di masa depan.
Untuk itu, mari bersama-sama menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah yang tepat dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (kmp)