Pemkab Bangkep Gelar Uji Publik Naskah Akademik Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Pemerintah Desa

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir tengah foto bersama usai kegiatan. (ist)

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir tengah foto bersama usai kegiatan. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Rabu, (2/8/2023), di Auditorium Bappeda dan Litbang Kabupaten Bangkep.

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir dalam sambutannya menyatakan, pemerintah daerah Banggai Kepulauan mengucapkan selamat datang kepada Kepala Bidang Hukum bersama Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, selaku penyusun kedua naskah akademik sebagai narasumber di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Ucapan apresiasi dan terima kasih juga disampaikan Bupati atas segala kontribusi yang telah diberikan kepada daerah Banggai Kepulauan dalam penyusunan naskah akademik.

“Semoga apa yang telah di lakukan bersama dapat membuahkan hasil yang baik, guna pembentukan peraturan daerah, dengan harapan menjadikan Kabupaten Banggai Kepulauan maju dan berkembang, khususnya di bidang penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Bupati.

“Selaku pimpinan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan saya meminta kepada kita semua yang hadir dalam uji publik ini untuk dapat mencurahkan semua tanggapan, masukan dan saran,” katanya.

“Sehingga perda yang nantinya akan dibentuk itu betul-betul membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan. Adapun kesalahan penulisan yang terdapat dalam naskah akademik, jika ada hal yang tidak berkenan atau kurang, mohon di benahi dan dikoreksi,” tambah Bupati.

Selain itu, Bupati juga meminta agar dalam setiap proses pembahasan, Ranperda harus bisa dimaksimalkan penyempurnaannya, sehingga regulasi yang dilahirkan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Saya berharap agar dinas terkait bersama para kepala desa sebagai pelaksana, agar betul-betul menyimak dan dapat memberikan kontribusinya apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu untuk dikaji lagi bersama-sama dalam forum uji publik ini. Sehingga nantinya setelah ranperda ini diperdakan bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah disepakati,” jelasnya.

Turut hadiri Para Staf Ahli dan Asisten, Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala OPD, para Narasumber Uji Publik, para Kepala Desa dan Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA serta sejumlah undangan lainnya. (kmp)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!