Babak Baru Pengusutan Kasus Pembobolan APBD Bangkep Rp36 Miliar 2019

0

Foto: Ketua DPD JPKP Kabupaten Bangkep Rano Lamahung. (Dok.Bangkeppos.com)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kedatangan Tim Penyidik Polda Sulteng di Kabupaten Banggai Kepulauan seolah menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di daerah ini. Terutama, dalam hal pengusutan serius kasus pembobolan APBD Bangkep 2019 senilai Rp36 miliar.

Ketua DPD JPKP Kabupaten Bangkep Rano Lamahung menyatakan, sejak 2019 hingga saat ini, Polda Sulteng belum sedkitpun menorehkan prestasinya dalam hal mengungkap sejumlah pelaku pembobol APBD Bangkep tersebut.

Karena itu, kedatangan kembali sejumlah tim penyidik Polda Sulteng di Bangkep saat ini bukan tanpa sebab. Melainkan, hasil koordinasi dan kolaborasi intens dengan tim penyidik bagian penindakan KPK RI.
“Semoga dengan kedatangan tim penyidik Polda Sulteng bisa membuka tabir baru dalam penuntasan kasus Rp 36 miliar itu,” ujar Rano Lamahung, yang juga Caleg DPRD Bangkep Dapil 4 asal Partai Perindo Kabupaten Bangkep, pada
Kamis (10/8/2023) tadi siang.

Selama ini, lanjut Rano, penyelesaian perkara yang merugikan keuangan daerah Bangkep puluhan miliar itu, masih menyisakan tanda tanya. Polda Sulteng dimata rakyat Bangkep, kata dia, terkesan agak “kesulitan” untuk menangkap sang DPO, yang merupakan terduga utama pelaku pembobol APBD Bangkep, Ahmad Thamrin.
“Tapi saya sangat optimis. Berkat kerjasama antara KPK dan Polda Sulteng, penanganan kasus ini akan terang benderang. Karena bagaimana pun, penanganannya sudah sangat lama, bahkan sudah menjelang 5 tahun,” jelasnya.

Lantas, adakah kemungkinan oknum pejabat lain selain Ahmad Thamrin yang diduga ikut terlibat dalam kasus mega korupsi itu? Rano dengan tegas mengaminkan pertanyaan wartawan bangkeppos.

Dia menduga, kemungkinan bakal ada penetapan calon tersangka berikutnya setelah Ahmad Thamrin dalam perkara ini.
“Karena informasi yang saya dapatkan seperti itu. Hanya saja soal siapa nama oknum dari calon tersangka dimaksud, baiknya kita menunggu saja hasil penyidikan dari tim penyidik Polda Sulteng,” ujarnya.

Secara gamblang, Rano menjelaskan, dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dijelaskan dalam 13 pasal. Dari pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi.

Dan dari 30 jenis tindak pidana korupsi, pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni sebagai berikut :

7 Kelompok Pidana Korupsi, sebut Rano, yakni, merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta yang terakhir gratifikasi.

Sedangkan, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, jelasnya, yakni, Pertama; merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi,
Kedua; tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya, Ketiga; Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka,
Keempat; Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu. Kelima; orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu, dan yang terakhir; saksi yang membuka identitas pelapor.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2023 lalu, KPK RI sempat berkunjung ke Kabupaten Bangkep dalam rangka audiensi dengan sejumlah anggota DPRD Bangkep.

Dalam pada itu, wartawan media ini sempat mewancarai Satgas Survisi dan Pencegahan Bagian Indonesia Wilayah Timur KPK RI, Basuki Haryono.

Basuki menyatakan, bagian penindakan KPK sejauh ini tengah intens berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Sulteng terkait penyelesaian kasus tersebut.

Menurut dia, lambannya pengusutan kasus yang ditangani oleh Polda Sulteng itu menjadi catatan tersendiri, yang nantinya akan didiskusikan bersama di bagian penindakan KPK.
“Ini tentu akan menjadi catatan yang akan kami diskusikan bersama dengan bagian penindakan KPK,” ujarnya, saat diwawancarai, pada Jumat (26/5/2023) lalu, di Kantor DPRD usai audiensi dengan sejumlah anggota DPRD Bangkep.

Basuki menjelaskan, di KPK sendiri terdapat dua Satgas. Yakni, satgas koordinasi suvervisi dan pencegahan serta satgas bagian penindakan.
“Untuk kasus Rp36 miliar, itu saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Tinggal menunggu hasil koordinasi antara Polda Sulteng dengan bagian penindakan KPK RI,” tukasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights