Pulau Kecil itu Diambang Bencana
Penulis: Janri, Pegiat Lingkungan Dan Pemberdayaan Masyarakat
MINGGU ke III (Tiga) Bulan Juli 2023 lalu, masyarakat beberapa desa di Kabupaten Banggai Kepulauan bersuka cita menyambut tim Verifikasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Suka cita itu tergambar dari persiapan yang dilakukan; baliho penyambutan, serta umbul-umbul. Desa-desa bersolek dan ritual tradisi penyambutan disertai senyum hangat masyarakat mempersilahkan Tim Kementrian dan rombongan menikmati hidangan kuliner khas Banggai Kepulauan.
Geliat suka cita itu adalah perwujudan harapan masyarakat desa, agar Tim Verifikasi KLHK beserta rombongan yang ikut mendampingi, mengetahui bahwa masyarakat telah bersatu padu berupaya melakukan konservasi lingkungan dan alam di desa mereka, dengan mengajukan desa mereka terlibat dalam Program Kampung Iklim (Proklim) yang merupakan kegiatan prestisius Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Yang mana sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 tercatat 35 desa Proklim di Kabupaten Banggai Kepulauan telah terdaftar pada Sistem Registrasi Nasional (SRN) KLHK.
17 desa diantaranya telah mendapatkan penghargaan berdasarkan beberapa kategori. Namun, belum cukup satu minggu Tim Verifikasi kembali ke Jakarta dan masyarakat belum sempat melepas lelah dari aktifitas Verifikasi.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sudah disibukkan oleh usulan investasi yang berkaitan dengan rencana konversi lahan yaitu banyaknya permohonan rekomendasi pertambangan gamping.
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Pemberdayaan Pelestarian Bahari Indonesia Timur (LP2BIT), terdapat 26 perusahaan yang mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi tambang gamping yang akan mengeksploitasi lebih dari 3290 hektar lebih, yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Terlepas dari kontroversi tersebut, konsekuensi logis yang muncul adalah, melanjutkan upaya yang mendorong rencana beroperasinya tambang gamping.
Tentu ini akan memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Banggai Kepulauan dan keuntungan bagi pemilik perusahaan, juga sebagian masyarakat mungkin mendapat pekerjaan sebagai pekerja tambang. Di sisi lain, degradasi lingkungan lebih mungkin terjadi.
Kegiatan ekploitasi tersebut juga akan mengancam pangan lokal seperti ubi Banggai yang merupakan sumber makanan pokok, termasuk terancamnya berbagai jenis flora founa endemik pulau peleng; salah satunya burung kuyak atau Gagak banggai, yang pernah dinyatakan punah dan hanya terdapat di Kabupaten Banggai Kepulauan di dunia ini, layaknya Komodo di Pulau Komodo.
Sehingga Apa yang buruk bagi ekositem karst Banggai Kepulauan juga buruk bagi masyarakat yang sangat bergantung kepada ekosistem karst untuk memperoleh air, udara, bahan mentah, obat-obatan, barang dan jasa lainnya.
Diketahui bahwasannya Kabupaten Banggai Kepulauan dengan luas 2.489 km2, adalah merupakan pulau kecil, dimana 97,7% adalah ekosistem karst yang sangat unik berdasarkan formasi bentukan batu gamping yang sangat rentan dengan perubahan.
Sehingga menuntut kesadaran dan membutuhkah kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Hal ini disebabkan keutuhan ekosistemnya sangat bergantung kepada hubungan khas antara air, lahan, vegetasi dan tanah.
Gangguan terhadap salah satu unsur tersebut akan mempengaruhi unsur lainnya dan akan mengubah karakteristk lingkungan yang berperan penting bagi organisme karst serta fungsi lingkungan ekosistem karst.
Rencana upaya pertambangan gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan adalah persimpangan antara nilai ekonomi tak terbarukan dengan karst Pulau Peleng sebagai bagian warisan hayati dunia di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Karst Banggai Kepulauan yang memerlukan waktu berjuta-juta tahun untuk berkembang, bila rusak akibat ulah ekploitasi tambang, yang menanggung dampaknya bukan hanya segelintir orang namun seluruh masyarakat Banggai Kepulauan.
Sedangkan, keuntungan hanya dirasakan oleh segelintir orang pemilik perusahaan tambang.
Olehnya, Masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan yang hidup di atas karst Pulau Peleng menaruh harapan besar kepada para anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, agar mampu menjaga amanah masyarakat untuk mencermati rencana ekploitasi tambang gamping adalah ancaman bagi kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan serta alam Kabupaten Banggai Kepulauan.
Apalagi ada kecenderungan di Indonesia bahwa setiap kali menjelang tahun politik akan banyak dikeluarkan ijin-ijin ekploitasi sumberdaya alam ataupun ijin lainnya berdasarkan hasil penelitian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Untuk itu, salut dan apresiasi yang besar patut diberikan kepada saudara Ronald Gulla selaku anggota DPRD Provinsi Dapil Sulteng 4 yang adalah Putra Daerah Banggai Kepulauan yang tegas menyatakan “Masalah Lingkungan bukan hanya tanggung jawab DLH, tapi tanggung jawab bersama baik pemerintah maupun masyarakat bahkan organisasi Agama apapun harus bersama menjaga kelestarian lingkungan”.
Penggalan pernyataan tegas ini disampaikan saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup Kabupaten-Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan di Salakan 20 Juni 2023, atau sebulan sebelum Tim Verifikasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tiba di Salakan.
BERSATU SELAMATKAN PULAU PELENG- KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN.!!!