Polres Bangkep Selidiki Kasus Pengadaan Komputer Rp4 Miliar 2021 di Dinas Dikbud

0

Ruangan SPKT Polres Bangkep. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pasca penahanan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bangkep, SP, terkait dugaan kasus penipuan sejumlah uang ratusan juta dari seorang pengusaha di Kota Luwuk, kabupaten Banggai, kali ini, Polres Bangkep kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi di lingkup OPD kabupaten Bangkep.

Misalnya, OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). OPD yang dulu pernah dipimpin oleh Ariyono Orab itu, saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan terkait kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sejumlah SMP Negeri di kabupaten Bangkep pada tahun anggaran 2021 silam.

Kanit Reskrim Polres Bangkep IPDA Bachtiar, SH, melalui Penyidik Satreskrim Polres Bangkep, AIPDA Giri, menyatakan, proses pemilihan perusahaan penyedia pada proyek pengadaan TIK dan media pendidikan di Dinas Dikbud dengan pagu anggaran sebesar Rp4 miliar itu, diduga tidak dilakukan secara selektif.
“Karena PPK Dinas Dikbud terindikasi menunjuk langsung salah satu perusahaan penyedia sebagai pemenang proyek. Sehingga perusahaan penyedia barang pada etalase e-katalog sudah diarahkan sebelumnya,” terang AIPDA Giri, Kamis (21/3/2024), saat dikonfirmasi Bangkeppos.

Menurutnya, dugaan komunikasi yang terbangun antara PPK Dinas Dikbud dengan pihak perusahaan penyedia, menjadi bukti yang menguatkan akan adanya indikasi tersebut.

Bahkan, lanjut AIPDA Giri, sejumlah perusahaan penyedia yang tayang pada etalase e-katalog, justru tidak dilakukan verifikasi satu persatu. Melainkan, perusahaan penyedia tertentu saja yang telah ditunjuk sebelumnya oleh pihak PPK di Dikbud.
“Karena diduga sudah ada komunikasi sebelumnya antara pihak penyedia dengan pihak dinas,” terangnya.

AIPDA Giri juga menyebutkan, dalam proses pemilihan perusahaan penyedia, dinas dikbud menggunakan metode e- porchasing melalui e-katalog LKPP. Dan dalam prosesnya, PPK hanya memilih dua perusahan sebagai penyedia.
“Jadi, untuk pengadaan TIK SMPN, PPK menunjuk PT. MY ICON TECHNOLOGY dari Jakarta. Sedangkan, untuk media pendidikan, PPK menunjuk PT. Anugrah Makmur Mandiri dari Makassar,” ungkapnya.

Selain itu, yang menjadi kejanggalan lainnya, kata AIPDA Giri, yakni terdapat barang-barang yang diadakan tidak memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), seperti yang dipersyaratkan oleh Undang Undang.

Diketahui, besaran kandungan nilai TKDN untuk pengadan barang dan jasa yang layak diadakan oleh pemerintah, minimal 40% (25% TKDN + BMP 15%) sesuai ketentuan Pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

TKDN merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bertujuan untuk memberdayakan Industri dalam negeri dan memperkuat struktur Industri.

AIPDA Giri menegaskan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah melakukan serangkaian langkah, guna mengungkap perkara tersebut dengan meminta bantuan kepada LKPP RI, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Universitas Tadulako (Untad) Palu, serta BPKP Sulteng. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights