Aliansi “So Rusak Bangkep” Janji Kawal Ketat Pansus LKPJ Bupati 2023
Bangkeppos.com, SALAKAN- Di tengah-tengah pelaksanaan paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPj) Tahun Anggaran 2023, Kamis (18/4/2024) malam, di kantor DPRD Bangkep, Aliansi Solidaritas Rakyat untuk Selamatkan Bangkep (So Rusak Bangkep) hadir dan menyaksikan langsung prosesi paripurna LKPJ dari lantai 2 kantor DPRD Bangkep.
Di momen penyampaian masing-masing fraksi DPRD, para aliansi yang tergabung dari beberapa Ormas dan LSM memberikan kejutan dihadapan Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir, dengan membentangkan spanduk berisi 3 hal.
Pertama, menolak dokumen pertanggungjawaban Pj. Bupati Bangkep karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, meminta Gubernur Sulteng dan Mendagri menarik saudara Ihsan Basir sebagai Pj. Bupati Bangkep.
Ketiga, mendesak DPRD Bangkep untuk secepatnya membentuk pansus tentang LKPJ Bupati Bangkep 2023.
Koordinator Umum Solidaritas Rakyat untuk selamatkan Bangkep, Jufri Hermawan menyatakan, aksi pembentangan spanduk tadi malam adalah sebagai sebuah isyarat akan digelarnya aksi lanjutan.
Menurut Jufri, aksi itu dilakukan sebagai bentuk upaya penyelamatan uang daerah Bangkep yang sudah “tersandera” saat ini.
Tak hanya itu, lanjut dia, masih banyak lagi dugaan penyalahgunaan dana APBD dari tiap-tiap OPD di Bangkep.
“Jadi, nanti di pansus LKPj kami akan mengawal dengan ketat dan serius. Jika perlu, kami minta supaya pansus LKPJ ini dihearing sebagai wujud dari bentuk pelaksanaan partisipasi publik,” bebernya.
Jufri menjelaskan, sesuai amanat PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah yang di breack down ke dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang; pedoman teknis pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, maka ada 3 dokumen yang harus dipenuhi oleh pemda bangkep. Diantaranya;
1. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari Pemda Kabupaten/Kota ke Pemerintah Propinsi dan Pusat).
2. LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD).
3. RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada publik).
Ketiga dokumen itu oleh PP tersebut, kata Jufri, mengamanahkan harus disampaikan bersamaan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berkenaan selesai.
“Nah, faktanya itu tidak dilakukan oleh Pj. Bupati Bangkep,” bebernya.
Sedangkan, tambah Jufri, untuk penyampaian RLPPD, teknisnya pemda memaksimalkan partisipasi Publik dengan menggandeng Ormas LSM dan Media Massa / Elektronik, minimal 2 media untuk mengumumkan RLPPD tersebut. (ir)