Irwanto IT. Bua Sebut Pengusulan Nama Tunggal Calon Pj. Bupati Bangkep Cermin Ketidaktaatan pada Regulasi
Menurut Irwanto IT. Bua, dengan pengusulan nama tunggal oleh DPRD Bangkep, itu mencerminkan ketidaktaatan dan rendahnya pemahaman pada regulasi dari lembaga yang salah satu fungsinya sebagai pembentuk peraturan (hak legislasi).
“Jadi, sebenarnya untuk usulan dari fraksi lebih pada bentuk ketidaktaatan terhadap regulasi,” ujar pria yang akrab disapa dengan Iwan Bua itu, kepada Bangkeppos, Rabu (12/6/2024) siang, via pesan WhatsApp.
Mewakili fraksi Golkar, Iwan Bua mengaku sudah mengusulkan tiga nama calon pj. Bupati Bangkep yakni, Rusli Moidady, Ihsan Basir dan Yuniarto Pasman.
Usulan ketiga nama calon itu, kata dia, bukan tanpa dasar hukum. Melainkan, karena sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 1 dan 4 dan pasal 10 ayat 1 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam keterangannya, Iwan Bua juga mengutip isi pasal dalam Permendagri dimaksud. Begini kutipannya :
Pasal 9 ;
(1) Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
(4) DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Paragraf 2 ;
Pembahasan Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Pasal 10 ;
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian.
Iwan menuturkan, pada Selasa (10/6/2024) lalu, hasil rapat pimpinan fraksi DPRD awalnya telah menyepakati diusulkannya tiga nama calon. Dengan ketentuan, ketiga nama tersebut harus tetap memenuhi persyaratan.
“Selain dengan kesepakatan akan diusulkan 3 nama, disepakatilah metode penyusunan nama-nama dari calon yang akan ditempatkan pada nomor 1, 2 dan 3. Pendekatannya, siapa nama yang paling banyak diusul akan ditempatkan pada nomor 1 dan begitu juga untuk pengisian nomor 2 dan 3,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Iwan, oleh ketua DPRD Rusdin Sinaling rapat di skor selama satu jam, dengan tujuan memberikan waktu pada masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama-nama calon pj. bupati.
“Namun setelah 1 jam rapat pun tidak juga dimulai. Dan rapat baru dibuka kembali hampir jam 11 malam,” terangnya.
Inkonsistensi waktu tersebut menjadi alasan mendasar bagi Iwan Bua untuk absen usai skorsing rapat kembali dilanjutkan.
“Karena skor rapat juga tidak dibuka sesuai jadwal, maka perwakilan fraksi Golkar tidak ikut menghadiri. Namun kami tetap memasukan usulan tertulis,” katanya.
Setelah rapat kembali dilanjutkan pada malam itu, pimpinan fraksi kemudian bersepakat hanya mengusulkan satu nama saja.
“Dan nama yang diusulkan adalah nama yang terbanyak diusulkan oleh fraksi yakni, Rusli Moidadi,” tutupnya. (ir)