Ihsan Basir Terima SK Perpanjangan Pj. Bupati Bangkep Tahun Ketiga

Pj.Bupati Bangkep Ihsan Basir saat menerima SK perpanjangan sebagai penjabat bupati untuk tahun ketiga. (ist)

Pj.Bupati Bangkep Ihsan Basir saat menerima SK perpanjangan sebagai penjabat bupati untuk tahun ketiga. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir, kembali memimpin kabupaten Banggai kepulauan (Bangkep) untuk yang ketiga kalinya.

Hal itu ditandai dengan terbitnya SK perpanjangan Pj. Bupati Bangkep yang ketiga kalinya, dan ditandatangani langsung oleh Sekertaris Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
“SK ditandatangani oleh Plh. Sekertaris Dirjen Otonomi Daerah Suryawan Hidayat ST pertanggal 16 Juli 2024”, singkat Pj. Bupati.

Perpanjangan SK Pj tersebut,
didasarkan pada SK Mendagri Nomor 100. 2.1.3.1420 Tahun 2024. Perihal perpanjangan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah.

Mendagri memutuskan melakukan perpanjangan status Ihsan Basir sebagai Penjabat Bupati Bangkep, dan yang bersangkutan selama bertugas sebagai Bupati tetap menduduki jabatan tinggi Pratama.

Sebagai penjabat Bupati, Ihsan Basir juga memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan pejabat definitif.

Selain itu, Ihsan Basir juga
memiliki tugas dan kewajiban setara dengan bupati definitif, sesuai dengan ketentuan peraturan tentang Kementerian Dalam Negeri.

Pj. Bupati Ihsan Basir dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, juga dapat melakukan pengisian pejabat dan mutasi, membuat kebijakan pemekaran daerah, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan penjabat sebelumnya. (*)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!