Pj. Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Se-Bangkep

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD se kabupaten Banggai Kepulauan, pada . (ist)

Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD se kabupaten Banggai Kepulauan, pada Selasa (30/7/2024). (ist)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 55 kepala desa definitif dan 705 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), pada Selasa (30/7/2024) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah desa pada hakekatnya adalah wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yaitu, sebagai motivator, fasilitator, dan mobilisator.

Olehnya itu, Pj. Bupati juga mengajak bersama-sama mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi, perlindungan sosial, dan kesehatan, terutama terkait penurunan stunting, pendidikan, dan infrastruktur dasar menuju kabupaten Bangkep berakhlak mulia yang sejahtera, berkeadilan, dan berdaya saing.
“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan. Jabatan adalah amanah. Karena itu, pemegang jabatan harus betul-betul berbuat yang terbaik untuk masyarakat yang dipimpinnya,” tandas Pj. Bupati

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Polres Bangkep, Pabung 1308/LB, Kajari Banggai Laut, Kepala Dinas PMD, Kepala OPD Lingkup Pemda, Kepala Desa dan Anggota BPD serta para undangan lainnya. (*)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!