Bagian Hukum Setda Bangkep Gelar Rakor Ranham dan Penilaian KKPHAM
Bangkeppos.com, SALAKAN- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Iswan Saleh membuka secara resmi Rapat Koordinasi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkep, di ruang rapat kantor Bupati, Rabu (31/7/2024).
Iswan Saleh menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan atas diselenggarakannya kegiatan ini yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang penilaian Kabupaten/Kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelaporan capaian aksi HAM.
Selain memberikan informasi, Iswan Saleh juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga sinergi kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta meningkatkan pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia di Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebagai upaya mendorong peduli Hak Asasi Manusia sehingga seluruh masyarakat bisa mendapat apa yang menjadi hak-haknya,” ucap Iswan, saat membacakan sambutan tertulis Pj. Bupati Bangkep.
Menurut Iswan Saleh, peran dari organisasi perangkat daerah sangat penting dalam rangka pengumpulan data dan capaian untuk memenuhi indikator-indikator penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM.
“Saya menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk bergerak dan tidak hanya diam ditempat, agar ditahun ini kita bisa masuk dalam salah satu kabupaten yang peduli HAM dengan menggerakkan para admin OPD yang sudah dibentuk berdasarkan SK Bupati Bangkep Nomor 71 Tahun 2024 tentang pembentukan tim rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kabupaten/Kota peduli HAM sebagai tim penanganan kabupaten/kota peduli HAM,” jelasnya.
Dia berharap disetiap OPD dapat melakukan pelaporan dengan baik, berdasarkan data-data pendukung untuk memenuhi indikator-indikator penilaian.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah Mangatas, Nadeak dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
“Kami dari Kementerian Hukum dan HAM datang kesini adalah untuk mendorong, mengusahakan supaya kegiatan bisa terlaksana di kabupaten masing-masing bisa tercapai sesuai dengan prosedur sesuai dengan Perpres,” kata Mangatas Nadeak.
Mangatas Nadeak juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah mengundang beliau sebagai narasumber dalam kegiatan ini dan bersedia membantu Pemda Banggai Kepulauan dalam memberikan pemahaman tentang rencana aksi HAM dan penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM.
“Kami berupaya memotivasi, kendala-kendala apa yang belum terselesaikan, mencari persoalan-persoalan yang belum dipahami untuk kita sama-sama mencari solusi,” ujarnya. (*)