Pj. Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Bangkep 2023 di DPRD

Pj.Bupati Bangkep saat menghadiri paripurna di DPRD terkait penyampaian rancangan Perda pertanggungjawaban APBD 2023. (ist)

Pj.Bupati Bangkep saat menghadiri paripurna di DPRD terkait penyampaian rancangan Perda pertanggungjawaban APBD 2023. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir, menyampaikan beberapa rancangan peraturan daerah saat rapat paripurna di DPRD, pada Rabu (7/8/2024) kemarin.

Diantaranya; laporan panitia khusus (Pansus) atas hasil pembahasan dan penelitian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Banggai kepulauan tentang penjabaran atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,

Kemudian, Bupati juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2045, Rancangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang penyusunan bentuk badan hukum perseroan terbatas Trikora Salakan menjadi perseroan daerah Trikora Salakan. Termasuk, menyampaikan keterangan Bupati Banggai kepulauan atas pembahasan 5 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 -2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap 5 tahunnya.

Dokumen RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan 2025- 2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025- 2045, dan berangkat dari evaluasi atas capaian akhir periodisasi RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2005- 2025.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan proses penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025-2045 yang dimulai dari forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD, menyempurnakan rancangan RPJPD dan musrenbang rancangan akhir RPJPD hingga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kepada DPRD.

Kesemua itu, lanjut Bupati, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah tentang RPJPD dan RKPD, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD dan surat edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan menteri perencanaan pembangunan Nasional/kepala Bappenas nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045.

Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan 5 rancangan peraturan daerah kabupaten Banggai Kepulauan yakni;

Pertama, rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kedua, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.

Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan,

Keempat, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dan yang kelima, rancangan peraturan daerah tentang penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi perusahaan umum daerah air minum.

Bupati Ihsan Basir juga mengatakan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2025 yakni, mengoptimalkan pelayanan publik, pengembangan SDM dan infrastruktur yang mendukung daya saing daerah.

Bupati juga menjabarkan empat arahan kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025, yaitu : pertama percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, kedua peningkatan akses dan mutu pendidikan, ketiga peningkatan kualitas dan layanan kesehatan dan keempat penguatan pendukung perekonomian dan pelayanan dasar.

Berdasarkan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2025 di atas merupakan upaya untuk mencapai target kinerja utama daerah di tahun 2025 sebagai berikut:
Pertama, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 3,07 persen.
Kedua, tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,14 persen.
Ketiga, gini rasio (nilai) sebesar 0,27 persen, keempat indeks pembangunan manusia (Nilai) sebesar 68,75 persen.
Dan yang kelima, tingkat kemiskinan sebesar 8,97%.

Asumsi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp.775.158.537.710.00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar seratus lima puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) terdiri dari pertama target Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar Rp.52.269.011.256.00 (lima puluh dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta sebelas ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) berkurang sebesar Rp.1.637.978.600.00 (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah) atau sebesar 3,04% dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2024 yaitu sebesar Rp.53.906.989.856.00 (lima puluh tiga miliar sembilan enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah).

Target pendapatan transfer di proyeksikan sebesar Rp.722.889.526.454.00 (tujuh ratus dua puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) turun sebesar Rp.177.424.921.239.00, atau terkoreksi 19,71% dibandingkan dengan target pendapatan transfer tahun 2024 yaitu sebesar Rp.900.314.447.693.00 penurunan target ini disebabkan belum di proyeksikannya target pendapatan transfer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Belanja Kabupaten Banggai kepulauan tahun 2025 berdasarkan 4 urusan pemerintahan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang terdiri dari program dan kegiatan pada setiap satuan kerja Perangkat daerah serta dikelompokkan pada masing-masing urusan tersebut. (*)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!