18 Maret 2025

Ketua TAPD : Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Berdampak Besar pada Program Pembangunan di Bangkep

Pj. Sekda Bangkep, Dr. Aryono Orab. (ist)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, justru berdampak besar pada kondisi anggaran terutama pada sejumlah program kegiatan di pemda bangkep.

Imbas dari kebijakan efisiensi ini, juga menyebabkan sejumlah program kegiatan pembangunan di kabupaten bangkep mengalami pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD sebesar Rp100 miliar serta pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2025.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Dr. Ariono Orab, menyatakan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak besar pada program pembangunan di Banggai Kepulauan.

Beberapa dampak utama yang terjadi di pemerintah daerah kabupaten Bangkep antara lain:

DAU APBD 2025 Banggai Kepulauan, yang sebelumnya Rp 500 miliar lebih, kini mengalami pemangkasan sebesar Rp 100 miliar.
“Pemangkasan DAK APBN 2025 dengan total jumlah yang masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan,” ujarnya, pada Senin (3/2/2025) kemarin.

Aryono menyebut, Dana DAK untuk Dinas Kelautan kabupaten Bangkep, yang sebelumnya Rp18 miliar, kini dipangkas seluruhnya.
“Dana DAU Spesifik Grant (SG) 2025 hanya diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak mendapatkannya,” terangnya.

Menanggapi pemangkasan DAU APBD sebesar Rp100 miliar, Pemkab Bangkep akan melakukan refocusing anggaran dan menerapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) 1.

Dengan kebijakan ini, diharapkan proses pembiayaan kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagian Setda Bangkep, serta pemerintah kecamatan dan desa dapat berjalan pada akhir Februari atau paling lambat awal Maret 2025. (*)

error: Content is protected !!