18 April 2025

Kepala KUPP Kelas II Luwuk Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran pada Aktivitas Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Ferry Saiyong

Foto: Kepala KUPP Kelas II Luwuk, Asfar. (ist)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Aktivitas kapal bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan ASDP Ferry Saiyong, Salakan, Kecamatan Tinangkung, kabupaten Banggai Kepulauan, hingga kini masih terus berjalan. Padahal, aktivitas tersebut diduga telah melanggar sejumlah ketentuan regulasi sebagai dasar hukum dalam melakukan kegiatan di wilayah perairan pelabuhan.

Menanggapi hal itu, Kepala KUPP Kelas II Luwuk, Asfar, menegaskan, tidak ada peraturan yang dilanggar dalam aktivitas tersebut. Sebab pelabuhan Ferry, kata dia, adalah pelabuhan milik pemerintah yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Sulteng, bukan milik ASDP.
“Terkait dengan pembongkaran BBM tidak ada salahnya. Karena kapal sejenis roro harus sandal pada dermaga yang memiliki pelensengan karena menggunakan ramdor depan,” jelasnya.

Sementara, lanjut Asfar, pelensengan yang ada pada pelabuhan Salakan saat ini tidak bisa disandari. Alasannya, karena kendala teknis yaitu dangkal dan sulit untuk melakukan olah gerak.
“Sehingga atas dasar itu kapal dikoordinasikan dengan pengelola pelabuhan sebagai penanggung jawab untuk menyandarkan kapal LCT yang membongkar BBM untuk kebutuhan masyarakat bangkep,” ujarnya, saat dikonfirmasi Bangkeppos Jumat (15/3/2025) kemarin.

Meski demikian, dari segi pengawasan keselamatan pelayaran kapal pengangkut BBM tersebut, Asfar mengaku, hal itu masih tetap dibawah kendali Syahbandar, dalam hal ini kepala wilayah kerja KPLP Salakan.

Soal apakah perlu pelabuhan khusus untuk aktivitas bongkar muat barang berbahaya di area pelabuhan? Asfar menyatakan, tidak perlu ada pelabuhan khusus atau terminal khusus.
“Karena itu untuk kepentingan masyarakat umum, dan itu bukan depo melainkan hanya bersifat mengangkut BBM sebagai transportir BBM. Dan Syahbandar pun berhak menentukan tempat sandar kapal yang dirasa aman,” ungkapnya.

Asfar kembali menegaskan, tidak ada pelanggaran pada aktivitas bongkar muat BBM di Pelabuhan Kapal Ferry di Saiyong.
“Karena pihak transportir atau pemilik kapal juga memenuhi kewajibannya yaitu membayar PNBP kepada negara, baik itu sewa sandar tambat dan sewa rambu navigasi. Dan semua uangnya masuk ke negara, sedangkan kapalnya juga laik laut dan memenuhi syarat untuk dimuati BBM,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Wilayah Kerja KPLP Salakan, Matheus Noya, menjelaskan, aktivitas bongkar muat kapal pengangkut BBM di Pelabuhan kapal Fery Saiyong itu, secara aturan memang tidak diperbolehkan atau dilarang.
“Karena pelabuhan kapal ferry peruntukannya memang khusus untuk melayani jasa angkutan penumpang dan bongkar muat barang,” ujarnya, Selasa (11/3/2025) lalu, saat ditemui di kantornya.

Meski demikian, Matheus mengaku, ada pertimbangan lain hingga aktivitas pembongkaran BBM di Bangkep selama ini masih menggunakan jasa pelabuhan kapal Ferry di Saiyong.

Sekadar diketahui, bahwa dasar hukum untuk melakukan kegiatan di wilayah perairan pelabuhan antara lain ; Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang Undang Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.2 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia; dan yang terakhir adalah Permenhub Nomor 57 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 216 ayat (1) UUP, setiap kapal yang melakukan kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, dan bongkar muat barang berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar. (ir)

error: Content is protected !!