18 April 2025

Aktivitas Reklamasi yang Tak Mengantongi Izin PKKPRL adalah Bentuk Pelanggaran Hukum

Komisi 2 DPRD Bangkep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah kepala OPD Bangkep terkait maraknya pembangunan reklamasi yang dilakukan oleh para pengusaha di bangkep tanpa mengantongi izin satu pun. Kegiatan RDP kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arkam Supu, didampingi Wakil Ketua 1 Rusdin Sinaling dan Ketua Komisi 2 Irwanto IT. Bua, pada Selasa (18/3/2025) di ruangan Komisi 2 DPRD Bangkep. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Aktivitas reklamasi yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan sebuah tindakan pelanggaran regulasi yang berkonsekuensi hukum.

Pernyataan ini muncul dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bangkep dengan Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bangkep, beserta Staf Ahli Bupati Bangkep, pada Selasa (18/3/2025) siang, di ruangan Komisi 2 DPRD Bangkep.

Ketua Komisi 2 DPRD Bangkep Irwanto IT. Bua mengatakan, bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat dan pengusaha, baik itu untuk kepentingan pribadi maupun komersial, sesungguhnya tidak sesederhana yang dibayangkan.

“Karena proses perizinannya sangat panjang,” ujar Iwan-sapaan akrab politikus Partai Golkar Bangkep ini.

Iwan Bua memastikan, sebagian besar aktivitas reklamasi yang dilakukan di wilayah perairan kabupaten bangkep tak satu pun mengantongi izin PKKPRL.

“Padahal dalam regulasi banyak yang mengatur masalah reklamasi. Salah satunya di Undang Undang Cipta Kerja juga mengatur hal itu,” terangnya.

Tak hanya Iwan Bua, Ketua Arkam Supu dan Wakil Ketua Rusdin Sinaling beserta para anggota DPRD Bangkep lainnya, misalnya Harianto Sadardi, Burhan Alelaga, Ikbal Laiti, juga punya kesamaan sikap dan cara pandang dalam melihat aktivitas pembangunan reklamasi tanpa izin tersebut.

Mayoritas wakil rakyat di parlemen bangkep ini berpendapat, bahwa pembangunan atau aktivitas reklamasi sejatinya tidak dilarang, sepanjang tidak mengabaikan proses dan pijakan hukum yang mengatur soal reklamasi dimaksud.

Setelah agenda hearing ini, Komisi 2 DPRD Bangkep akan turun lapangan bersama para OPD teknis terkait, untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran regulasi di sejumlah lokasi reklamasi di bangkep.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkep Ferdy Salamat, menegaskan, bahwa dinas perikanan Bangkep sama sekali tidak punya kewenangan dalam mengatur soal tata ruang laut.

Pengalihan kewenangan itu, lanjut Ferdy, telah diatur secara jelas dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Ferdy mengungkapkan, sebanyak 120 desa pesisir pantai di Bangkep, justru memanfaatkan ruang laut sebagai pemukiman dan kebutuhan hidup mereka.

“Sehingga persoalan reklamasi menjadi masalah serius bagi mereka (masyarakat pesisir, red),” kata Ferdy.

Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkep ini menegaskan, persolan reklamasi diatur berdasarkan 2 regulasi. Diantaranya, Perpres Nomor 12 Tahun 2012 dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Permen KP itu, lanjut Ferdy, menjelaskan soal tata cara reklamasi. Salah satunya, yakni keharusan bagi setiap pengusaha maupun non usaha untuk mengantongi izin PKKPRL.

“Izin itu menjelaskan soal kriteria mengenai pemanfaatan ruang laut. Dan itu dikeluarkan langsung oleh kementerian,” terangnya.

Ferdi juga tak memungkiri bahwa selama ini belum ada satu pun pengusaha reklamasi di bangkep datang ke kantornya meminta penjelasan soal kepengurusan izin PKKPRL itu.

Meski begitu, sepengetahuan dia, untuk pembangunan reklamasi di wilayah bangkep yang sudah mengantongi izin lokasi, baru satu lokasi yakni, Pantai Indah Salakan (PIS).

“Dan izin itu juga ada jangka waktunya hanya 2 tahun,” ucapnya.

Ferdy menegaskan, pada prinsipnya setiap aktivitas apapun yang menggunakan ruang laut, maka itu harus tetap menggunakan izin.

“Karena kita di Sulteng ini sudah ada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Artinya, masyarakat maupun pengusaha ketika mau mereklamasi pantai itu tidak dilarang, sepanjang ada izin PKKPRL. Karena itu izin prinsip untuk bisa menerbitkan kepengurusan izin selanjutnya,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkep, Tata Tadjudin, menyatakan, apapun bentuknya dalam pengelolaan pembangunan lingkungan harus disesuaikan dengan regulasi.

“Sampai saat ini belum ada yang mengadu di kantor soal aktivitas dari pelaku reklamasi yang belum mengantongi izin AMDAL,” ujarnya.

Menurut Tata Tadjudin, persoalan aktivitas reklamasi juga tidak boleh menafikan soal kearifan lokal.

“Dan itu harus menjadi pertimbangan utama. Aturan tetap harus dijalankan, namun juga tetap mengedepankan prinsip dan pertimbangan humanisme,” singkatnya.

Berbeda halnya dengan pernyataan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bangkep, Mekson. Menurut Mekson, kabupaten bangkep saat ini sudah mengantongi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pembangunan daerah kabupaten bangkep.

“Perda ini juga sudah terintegrasi dengan Perda Provinsi terkait dengan RZWP3K,” ucapnya.

Dijelaskannya, kewenangan kabupaten dalam Perda RTRW bangkep tersebut hanya pada matra darat.

“Jadi kami hanya bisa melihat ukuran garis pantai. Apakah itu sudah melebihi garis pantai atau belum, kalau sudah melebihi, berarti itu sudah masuk dalam area reklamasi,” tuturnya.

Lantas, bagaimana dengan para pengusaha di daerah ini yang sudah terlanjur melakukan reklamasi lebih dulu tanpa izin, dengan tujuan hanya ingin meraup keuntungan usaha pribadinya?

Mekson menandaskan, segala tindakan yang berhubungan dengan ruang laut itu harus ada izin PKKPRL.

“Jika tidak ada, maka itu adalah sebuah bentuk pelanggaran yang sudah pasti akan berkonsekuensi hukum,” tandas Mekson, menyahuti pertanyaan Bangkeppos usai RDP. (ir)

 

error: Content is protected !!