Jelang 2 Bulan Sejak Ditetapkan, Ranperda Merger OPD Belum Diajukan ke Provinsi

Bangkeppos.com, SALAKAN- Wacana Pemerintah daerah kabupaten banggai kepulauan (Bangkep) untuk melakukan perampingan (merger) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinilai sebuah langkah tepat di tengah tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perampingan perangkat daerah itu, juga telah selesai ditetapkan oleh pansus DPRD Bangkep melalui sidang paripurna, pada 14 Juli 2025. Namun, terhitung kurang lebih 2 bulan dengan saat ini, dokumen Ranperda tersebut belum juga diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu, juga telah meminta kepada Bupati Rusli Moidady, untuk segera menindaklanjuti hasil Ranperda dimaksud.
“Sudah pernah disampaikan ke pak bupati. Hanya beliau masih meminta waktu untuk pertemuan kembali dengan DPRD,” ujar Arkam, saat paripurna penutupan masa sidang III, 29 Agustus 2025 lalu.
Secara normatif, Ranperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah harus disampaikan kepada pemerintah pusat (melalui Gubernur untuk Perda Kabupaten/Kota) paling lambat 7 hari setelah ditetapkan.
Meskipun tidak ada batas bulan khusus untuk pengajuan Perda ke provinsi, ada batasan waktu yang ketat dalam proses penyampaian dan evaluasinya agar Perda dapat segera diberlakukan.
Terpisah, Bupati Bangkep Rusli Moidady, menyatakan, bahwa dokumen Ranperda perampingan perangkat daerah tersebut masih sedang dipersiapkan.
“Sedang dipersiapkan untuk diajukan ke Provinsi,” singkatnya, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, dua hari lalu.
Sebelumnya, Ketua Komisi 2 DPRD Bangkep, Irwanto IT. Bua menjelaskan, bahwa wacana perampingan OPD itu bukan hanya tepat di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, melainkan juga dapat menciptakan birokrasi yang efektif.
“Apalagi wacana perampingan OPD di lingkungan pemda bangkep tersebut, orientasinya juga pada upaya peningkatan pelayanan,” terangnya.
Irwanto menjelaskan, langkah merestrukturisasi OPD sejatinya merupakan sebuah keharusan, untuk menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan yang ada saat ini.
“Kita meyakini wacana itu memberikan dampak positif, terutama dari sisi kebijakan yang bersifat multidimensional. Karena tidak hanya menyangkut efisiensi fiskal, tetapi juga peningkatan kualitas layanan publik,” jelasnya.
“Bahkan, ketika perampingan itu terealisasi, Pemda Bangkep setidaknya bisa menghemat anggaran sebesar Rp12 miliar,” tambah politikus partai Golkar Bangkep itu.
Menurut dia, yang paling terasa dengan perampingan OPD, yakni pengurangan belanja pegawai, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan operasional.
“Selain itu, dengan struktur yang lebih sederhana justru dapat melahirkan birokrasi yang lebih responsif dan efektif. Makanya kita menilai, wacana perampingan atau memerger OPD salah satu langkah yang tepat untuk dilakukan,” tandasnya. (ir)