Pansus DPRD Desak BPKAD dan Inspektorat Tindaklanjuti Piutang Pihak Ketiga

Bangkeppos.com, SALAKAN- Sidang Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkep 2024, dihujani kritikan tajam dari panitia khusus (Pansus) DPRD Bangkep. Terutama, pada soal status piutang yang selama ini masih mengendap hingga bertahun-tahun ditangan pihak ketiga.
Ketua Komisi 2 DPRD Bangkep, Irwanto IT. Bua, yang paling keras dalam menyoroti kerugian daerah dampak dari piutang tersebut.
Di momentum paripurna Rabu (9/7/2025) kemarin, Irwanto mendesak BPKAD dan Inspektorat segera menindaklanjuti secara aktif piutang dari pihak ketiga dan retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui mekanisme penagihan terjadwal.
“Secara kelembagaan, DPRD mendorong Inspektorat dan BPKAD menyusun daftar piutang prioritas yang realistis untuk ditagih pada 2025. Serta mengevaluasi kembali rasio penyisihan piutang tak tertagih yang telah melebihi 40 persen agar sesuai prinsip akuntansi dan regulasi,” ujar Iwan-sapaan akrab politikus Partai Golkar Bangkep itu.
Dia menyebutkan, total piutang daerah tahun 2024 yakni sebesar Rp16.320.785.578,00. Sedangkan, total penyisihan piutang sebesar Rp6.760.563.155,00.
“Artinya, dari total piutang Rp16,32 miliar, Pemda telah mengakui potensi kerugian atau kegagalan penagihan sebesar kurang lebih 41,43 persen,” ujarnya.
Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas terkait status piutang tersebut, Iwan meminta daftar nama-nama piutang dari pihak ketiga segera diperbaharui dan diklasifikasikan.
“Yakni, dengan membedakan antara piutang yang masih dapat ditagih dengan yang telah macet lebih dari tiga tahun,” ucapnya.
Upaya lainnya, lanjut Iwan, mendorong Inspektorat dan BPKAD menyusun daftar piutang prioritas yang realistis untuk ditagih pada 2025. Serta mengevaluasi kembali rasio penyisihan piutang tak tertagih yang telah melebihi 40 persen agar sesuai prinsip akuntansi dan regulasi.
Jika perlu laksanakan penghapusan piutang macet secara selektif dan akuntabel, berdasarkan kriteria yang sahih (lebih dari tiga tahun, tidak ada dasar hukum tagih, atau hasil audit menyatakan tidak dapat dipulihkan), dengan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. (*)