Raker Komisi 2 : Pengalihan Program Kegiatan Hasil Paripurna Berpotensi Melanggar Aturan dan Mencederai Marwah Lembaga

Bangkeppos.com, SALAKAN- Komisi 2 DPRD Kabupaten Bangkep menggelar rapat kerja (raker) dengan sejumlah mitra komisinya. Diantaranya, dinas PU, dinas perhubungan, BPBD dan dinas perumahan.
Dalam rapat itu, masing-masing OPD mitra menyampaikan progres pekerjaan yang akan berjalan pada 2026 ini, meski ada sejumlah program kegiatan dari masing-masing OPD terkait yang terpaksa menunda dan mengalihkan pelaksanannya pada kegiatan lain dengan pertimbangan yang matang.
Misalnya, program kegiatan yang ada di dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bangkep. Seperti pembangunan sarana air bersih dan jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bangkep, Joko Prihantoro mengungkapkan, bahwa pelaksanaan pekerjaan air bersih di desa Bobu, kecamatan Tinangkung Selatan pada 2026 ini akan dialihkan di kecamatan Bulagi.
“Kenapa kami mengalihkan pekerjaan itu (air bersih) ke Bulagi? karena tahun ini, kita kabupaten bangkep mendapat bantuan anggaran DAK dari pemerintah pusat. Dan angkanya itu cukup besar,” kata Joko, saat rapat kerja Senin (6/4/2026) kemarin, di ruang komisi 2 DPRD.
Mantan Kadis Perhubungan Bangkep ini lantas menyebutkan, bahwa pengalihan anggaran tersebut diperuntukan sebagai solusi untuk membiayai rencana pembebasan lahan di lokasi pembangunan air bersih di kecamatan Bulagi.
“Jangan sampai anggarannya sudah turun, tapi kita terkendala di lahan. Sayang, kan, kalau anggarannya ditarik kembali. Jadi tolong, kami juga minta dukungan dari teman-teman DPRD agar mari kita sama-sama menyukseskan program ini,” pintanya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi 2 DPRD Bangkep, Irwanto IT. Bua, menegaskan, tidak mempersoalkan pengalihan program kegiatan dimaksud.
Hanya menurut Iwan, persoalan itu harus dikaji dan diputuskan bersama secara matang dengan para pemangku kepentingan lainnya terutama, di tingkat TAPD dan Banggar.
“Sebab bagaimanapun, program kegiatan yang sudah dituangkan dalam RKPD itu adalah produk legal yang dibahas dan disetujui melalui sidang paripurna,” terangnya
Sehingga, lanjut dia, jika ada program kegiatan yang berasal dari hasil pembahasan yang sudah disepakati dan disetujui bersama dan tidak dijalankan, maka disitu ada potensi pelanggaran aturan, dan itu juga tentu mencederai marwah lembaga.
Karena itu, Iwan meminta agar pihak eksekutif perlu mempertimbangkan kembali dan mengkaji secara matang munculnya konsekuensi hukum dmaksud.
Rapat kerja kemarin, selain dihadiri oleh Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu dan sejumlah anggota komisi 2 DPRD lainnya, hadir juga para Kepala OPD beserta sejumlah staf di masing-masing OPD. (ir)
