Bibit Samad Rianto Minta LKDBH-BSR Analisa Kasus Proyek Rp8,3 Miliar di Bangkep
Purnawirawan Irjen Polri ini meminta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Bibit Samad Rianto (LKDBH-BSR) untuk mendalami kasus tersebut.
“Saya coba sampaikan dengan LKDBH untuk dianalisis ya, mas,”katanya, Rabu (27/5/2020) tadi siang.
Dijelaskan, bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistim peradilan. Karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum.
“Yang pasti, laporan GMPK harus jelas perbuatan korupsinya dan didukung oleh alat bukti yang cukup,”paparnya.
Terkait alat bukti pendukung lainnya yang akan disampaikan DPD GMPK Bangkep ke GMPK Pusat, Bibit Samad juga mengapresiasinya. Sepanjang ada aturan hukum yang dilanggar pada pekerjaan tersebut.
Sekadar diketahui, bukti dokumen pendukung terkait pembangunan dermaga desa Bakalan yang dipecah-pecah menjadi beberapa item pekerjaan sudah dikantongi DPD GMPK Bangkep. Mulai dari MoU Bappeda Bangkep-Dirjen Kemendes PDTT RI, Rencana Kerja Anggaran (RKA), sampai dengan data sondir pembangunan dermaga tersebut.(ir)