Ini Klarifikasi Rusli Moidady Terkait Proyek Dermaga Bakalan Rp8,3 Miliar !

0

Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkep,Rusli Moidady, ST.MT. (foto:ist)
BANGKEP POS.Com, SALAKAN- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (PU-PR) yang kini menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Rusli Moidady, ST.MT, mengklarifikasi soal pembangunan proyek dermaga bernilai Rp8,3 miliar di desa Bakalan, kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep tahun 2017 silam.

Rusli memaparkan sejumlah alasan mendasar terkait pemilahan paket proyek tersebut.
“Pertama, karena tidak ada data sondir (berkaitan dengan konstruksi kekerasan dan ketahanan daya tanah serta kedalaman, red). Kemudian, dari sisi perencanaan juga belum lengkap. Mulai dari dokumen amdalnya, visibilty study, termasuk soal rencana induk pembangunan dan lain lain,” jelas mantan Kadis PU Bangkep itu, saat ditemui Bangkep Pos (21/1/2020) lalu, di rumah jabatannya.

Menurutnya, pemecahan paket Rp8,3 miliar itu sudah melalui persetujuan langsung Kementerian Desa, serta dasar usulan review perencanaan dari pemda Bangkep. Bahkan, kata dia, setiap unit pemilahan paket tersebut juga masih menggunakan mekanisme lelang di Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bangkep.
“Dan saat itu jika harus dipaksakan untuk dikerjakan, pasti tidak akan selesai. Apalagi dengan anggaran yang hanya Rp8,3 miliar,” ucapnya.
“Maka waktu itu, saya utuslah Cali Supa, selaku PPTK berangkat ke Jakarta dan membawa dokumen usulan review perencanaan di Kementerian Desa. Karena saya takutnya, jangan sampai sama nasibnya dengan dermaga yang ada di Liang,”imbuhnya.

Sekadar informasi, bantuan proyek pembangunan dermaga desa Bakalan dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa PDTT, sebab desa Bakalan adalah salah satu desa di Bangkep yang dinilai masuk sebagai kategori kawasan pulau-pulau terluar dan terpencil. Sehingga anggarannya saat itu bersumber dari Kementerian Desa, bukan Kementerian PUPR.

Lantas bagaimana respon penegak hukum di Bangkep terkait masalah ini? Nantikan berita selanjutnya di Bangkep Pos Online melalui www.bangkeppos.com (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights