Pemda Bangkep Gratiskan Layanan Rapid Tes Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Bangkeppos.com, SALAKAN- Layanan rapid tes corona virus disease 2019 (Covid-19) bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Kabupaten Bangkep, kini telah digratiskan. Meski begitu, pemerintah daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tetap memberlakukan sejumlah persyaratan dalam memperoleh layanan rapid tes gratis tersebut.
Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkep, Abdul Jalil Tangkudung SH menjelaskan, pemberlakuan rapid tes gratis hanya disyaratkan bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan tujuan keluar daerah atas keperluan penting.
“Namun tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau Lurah setempat, dengan mengetahui Camat di wilayah tersebut,”papar Jalil, Rabu (10/6/2020) hari ini.
Sementara, Lanjut Jalil, pemberlakuan layanan pemeriksaan rapid tes untuk masyarakat umum dilakukan secara mandiri di Klinik Swasta kesehatan berizin, berdasarkan tarif yang berlaku di klinik tersebut.
Menurutnya, aturan pemberlakuan itu berdasarkan Surat Edaran Pemda Bangkep melalui Dinas Kesehatan Nomor: 478.2/Dinkes tentang pembuatan surat keterangan bebas gejala influenza dan pemeriksaan rapid tes covid-19, untuk keperluan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yang ditandatangani pada 8 Juni 2020 lalu.
Dalam edaran itu, sejumlah kriteria dan persyaratan diberlakukan. Antara lain; selain UPTD Puskesmas Salakan, tidak dibolehkan melakukan rapid tes dan mengeluarkan surat keterangan negatif Covid-19 kepada siapa saja.
“Dan juga layanan rapid tes di Puskesmas Salakan bisa dilakukan sepanjang persediaan masih tersedia,”terang Jalil.
Selain masyarakat tidak mampu, layanan rapid tes gratis juga diberlakukan bagi kalangan pelajar, mahasiswa, ASN, Polri,TNI, Legislatif, Yudikatif, serta pegawai instansi vertikal lainnya.
“Khusus pelajar dan mahasiswa, harus menunjukkan kartu pelajar/kartu mahasiswa atau surat keterangan lainnya yang berlaku dari sekolah atau perguruan tinggi. Sedangkan, bagi para ASN, TNI, Polri, anggota DPRD, Yudikatif, dan pegawai instansi vertikal yang akan melaksanakan tugas perjalanan dinas harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II, “tutup Jalil.(ir)