Terkait Proyek Dermaga Rp8,3 Miliar di Bakalan, DPRD Bangkep : Itu Salah dan Melanggar Substansi Perencanaan !
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pembangunan proyek Dermaga Desa Bakalan senilai Rp8,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai menyita perhatian publik. Tak hanya lembaga LSM seperti DPD JPKP Bangkep, tapi DPRD Kabupaten Bangkep juga ikut mengomentari pemecahan proyek tersebut dari perspektif juknis dan regulasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bangkep, Sadat Anwar Bihalia, S.Hi, MH, menyatakan, pembangunan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pasti disertai dengan petunjuk dan teknis (Juknis). Sehingga pelaksanaanya juga harus berdasarkan juknis yang ada.
“Yang pasti ketika kegiatan itu adalah kegiatan APBN, maka ada juknis yang menyertai. Dan daerah tidak boleh melanggar ketentuan juknis tersebut, dan hanya bisa merealisasikannya sesuai petunjuk juknis.Jadi proses pelaksanaannya saja tidak boleh, Apalagi, merealokasi kegiatannya. Itu pasti tidak boleh sesuai ketentuan aturan,” papar Sadat, menjawab pertanyaan Bangkep Pos.com, Jumat (3/7/2020) pagi tadi.
Anggota DPRD dua periode asal Fraksi NasDem Bangkep ini menilai, proses pemecahan sejumlah item pembangunan dermaga desa Bakalan yang dilakukan pemda setempat telah menyalahi aturan dan ketentuan.
“Dan pemecahan yang dilakukan dan dibahas di DPRD pun, sebenarnya tidak bisa merubah nomenklaturnya,”kata mantan Ketua DPD Partai PPP Kabupaten Bangkep itu.
Dijelaskannya, ketika proyek nasional dikucurkan ke daerah melalui anggaran DAK APBN, maka yang bisa dilakukan oleh daerah adalah menetapkan perencanaan dengan postur anggaraan daerah.
“Tetapi harus dengan proses yang sudah diperuntukan sesuai dalam juknis. Makanya setiap proyek DAK, pasti selalu ada juknis yang menyertainya,”jelasnya.
Kata dia, pemerintah daerah hanya patut dan tunduk saja pada persyaratan sesuai dalam juknis. Tidak boleh berspekulasi atau berinovasi. Apalagi melakukan pemecahan pembiayaan atas kegiatan tersebut.
“Karena itu sudah melanggar substansi perencanaannya. Maka kapan kita merubah itu, maka sama halnya dengan kita merubah afiliasi harga yang sudah ditentukan. Sebab perencanaan harus dipenuhi sesuai juknisnya,”tegas Sadat.
Dia mencontohkan, ketika kegiatan tidak dilaksanakan misalnya, tentu itu juga sudah diperhitungkan data dari seluruh akumulasi pembangunan dermaga yang dibangun dari DAK tersebut.
“Kapan dikurangi dari angka itu, maka capaian dari progress kegiatan itu pasti sudah tidak akan terpenuhi maksimal seratus persen. Jadi, itu tetap tidak dibolehkan,”kata dia lagi.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan dermaga tahun 2017 senilai Rp8,3 miliar di desa Bakalan, kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, tidak dilaksanakan. Tetapi justru dipecah-pecah menjadi beberapa item kegiatan pembangunan tambatan perahu di sejumlah wilayah Kabupaten Bangkep.
Ditanya soal dampak multi player effect atas kegiatan pembangunan dermaga tersebut, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Syariah IAIN Manado itu, mengatakan, mau dibangun sepuluh dermaga atau satu dermaga tetap saja sama pasti akan terjadi multy player effect.
“Nah, sekarang kalau dibangun 10 dermaga misalnya, tapi kemudian tidak produktif (mangkrak,red), hasilnya juga tentu tidak ada,”ucapnya.
Tetapi, lanjut dia, kalau kita membangun satu dermaga dan itu produktif, Sadat pun meyakini akan ada aspek pertumbuhan ekonomi terjadi secara lokalitas. Sebab fasilitas pendukungnya dibangun secara proporsional sesuai dengan akumulasi perencanaan yang tepat dan sempurna.
“Dan tidak mungkin kegiatan itu dibangun tanpa perencanaan dan kajian yang matang. Jadi intinya, apapun itu, tidak boleh diutak-atik karena itu berkaitan dengan kegiatan dana alokasi khusus,”tukas Sadat.
Lantas, bagaimana pernyataan langsung dari DPP Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Bangkep menyikapi persoalan ini?. (ir)