18 Orang Pembuat Cap Tikus di Desa Palam Diberi Penyuluhan Kadarkum

0

IPDA Andi Harman Syah SH.
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kapolsek Tinangkung IPDA Andi Harman Syah SH, memberikan penyuluhan kesadaran hukum (Kadarkum) kepada 18 orang pembuat minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang berasal dari desa Palam, kecamatan Tinangkung Utara. Kegiatan dilaksanakan di Aula Mapolsek Tinangkung, pada Senin (27/7/2020) pagi tadi, serta dihadiri Kepala Desa Palam Irwan Stibis dan sejumlah anggota Polsek lainnya.

Kedelapan belas orang yang diduga sebagai pembuat miras tersebut yakni, RD, RB, RT, HB, HR, RS, RA, DA, DS, LS, YS, JS, AS, AP, JR, HP, MB dan YS. Dan dari total semuanya, dua orang diantaranya merupakan pemilik, sedang yang lainnya hanya bekerja sebagai tukang penyuling atau pembuat cap tikus.

Kapolsek menyatakan, penyuluhan tersebut merupakan tindaklanjut dari operasi yang telah dilakukan sebelumnya pada Sabtu (25/7/2020) lalu.
“Tujuannya, agar muncul kesadaran diri pelaku untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,”paparnya.

Meski demikian, kata dia, sanksi dan proses penindakan hukum beserta progresnya harus tetap jalan dan tidak terabaikan.
“Hanya memang pendekatannya lebih ke pendekatan persuasif, dengan harapan bisa memunculkan perubahan dan kesadaran diri pelaku,”ujarnya.

Dijelaskannya, penerapan pendekatan persuasif dalam proses penegakan hukum tidak berarti menghapus perbuatan tindak pidana bagi pelaku.
“Jadi, saya juga minta kepada pak Kades Palam untuk membantu kami menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban ditengah kehidupan masyarakat di wilayah hukum Polsek Tinangkung ,”imbuhnya.

Kapolsek menegaskan, penanganan penyalahgunaan minuman keras di wilayah Polsek Tinangkung saat ini lebih ditingkatkan. Pasalnya, selain telah menjadi atensi langsung dari Kapolres Bangkep AKBP. Reja A. Simanjuntak SH, SIK, MH, juga merupakan salah satu dari program prioritas penegakan hukum di wilayah Polsek Tinangkung.
“Mengapa penindakan peredaran miras ini lebih kami fokuskan saat ini? Karena awal dari munculnya kasus kekerasan bersumber dari mengkonsumsi minuman keras,”paparnya.

Ending dari penanganan kasus miras melalui pendekatan persuasif ini, sekali lagi, tambah Kapolsek, agar melahirkan kesadaran diri pelaku.
“Dan setelah diberikan pemahaman hukum, mereka pun berjanji dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,”tutup Kapolsek. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights