Lagi, Polsek Tinangkung Musnahkan 17 Titik Tempat Penyulingan Cap Tikus
Bangkeppos.com, SALAKAN- Polsek Tinangkung melaksanakan giat pemusnahan di tujuh belas titik lokasi pembuatan minuman keras (Miras) jenis cap tikus di desa Palam, kecamatan Tinangkung Utara, Bangkep pada Sabtu (25/7/2020).
Sebelum mendatangi titik lokasi kawasan hutan yang diduga sebagai tempat pembuatan miras tersebut, Kapolsek Tinangkung IPDA Andi Harman Syah SH, bersama sejumlah anggotanya kemarin, terlebih dahulu memberikan penyuluhan kesadaran hukum kepada para aparat pemerintah desa di kantor desa Palam, sebelum turun melaksanakan penindakan di lapangan.
“Impact-nya adalah agar pemilik miras bisa sadar sendiri untuk tidak melakukan perbuatannya lagi. Makanya, pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan persuasif, namun tanpa mengesampingkan penindakan hukum,”imbuhnya.
Kegiatan penyuluhan hukum itu disampaikan langsung dihadapan kepala Desa Palam Irwan Stibis, bersama delapan orang Linmas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat pemerintah desa di kantor desa setempat sekira pukul 08.00 Wita. Usia shalat dzuhur, Kapolsek bersama anggotanya dan Kepala Desa bersama aparatnya juga ikut berangkat ke lokasi penggerebekan cap tikus di kawasan hutan penyulingan.
Dalam operasi itu, petugas menemukan barang bukti miras Jenis Saguer berkisar 1 ton di 17 titik lokasi penyulingan. Namun tidak bisa diangkut semuanya karena medannya yang susah dan terjal.
Sementara, sejumlah barang bukti miras berupa tong berukuran 100 liter, panci, ember, jerigen, dan selang penyulingan miras langsung dibawa petugas. Sedangkan, bahan baku cap tikus dimusnahkan ditempat dengan cara dituang ke tanah. Dan lokasi penyulingan pun usai dihancurkan kemudian diberi tanda garis polisi.
Pemusnahan ini dilakukan mengingat, jarak lokasi tempat pembuatan miras sangat jauh dari jalan raya, kurang lebih sekitar 7 kilometer. Saat dilakukan pemusnahan, sebagian pemilik penyulingan tidak berada ditempat. Petugas pun kemudian bergeser ke titik lokasi selanjutnya dengan berjalan kaki.
Untuk diketahui, jarak tempuh antara setiap titik lokasi penyulingan menuju ke titik lainnya sekitar 2 kilometer. Selain itu, akses jalan masuk menuju kawasan hutan sangat licin, akibat guyuran hujan yang deras selama berada di dalam hutan. Pimpinan media ini yang juga bersama sama dengan aparat dalam operasi ini, nyaris tak berdaya akibat kelelahan melewati medannya yang cukup ekstrem.
Kapolsek memerintahkan kepada para anggotanya, sejumlah barang bukti di lokasi pembuatan miras segera diamankan untuk dibawa ke Polsek. Karena sudah menjelang waktu malam di lokasi sekitar pukul 17.30 Wita, tim yang dipimpin Kapolsek kemudian beranjak dari lokasi penyulingan.
“Jadi nama-nama pembuat miras ini akan kami panggil hari Senin (26/7/2020) besok untuk menghadap di Polsek,”ujarnya.
Kapolsek menambahkan, giat operasi miras ini merupakan atensi langsung dari Kapolres Bangkep AKBP. Reja A.Simanjuntak SH, SIK, MH., yang bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif ditengah kehidupan masyarakat.
“Diharapkan siapa saja yang membaca berita ini agar membantu mensosialisasikan bahwa Polsek Tinangkung Zero untuk Miras dan berbagai kejahatan lainnya,”tandas pria asli kelahiran kota Daeng ini. (ir)