Soal Dugaan Penyelewengan DD Olusi, Polres Bangkep Tahan Kontraktor HS
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kontraktor lokal, HS, (44), asal desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, kabupaten Banggai, akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polres Bangkep. Pria asli kelahiran 10 Juni 1976 yang kini tengah berdomisili di desa Baka, kecamatan Tinangkung itu, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Bangkep pada Kamis (3/9/2020) kemarin, sekira pukul 09.00 Wita.
Tersangka ditahan berdasarkan nomor surat penahanan : SP-Han/33/IX/2020/Reskrim, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH selaku penyidik.
Kapolres Bangkep AKBP. Reja A. Simanjuntak, SH, SIP, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail SH, menjelaskan, penahanan dilakukan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di desa Olusi, Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep.
“Yakni, pekerjaan peningkatan jalan kantong produksi tahun anggaran 2017. Ketika itu, HS sebagai salah satu rekanan pelaksana proyek dimaksud,”ujar Bobby-sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Bangkep kepada awak Bangkeppos.com, Sabtu (5/9/2020) sore tadi.
Menurut Bobby, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Karena dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bangkep selaku APIP, ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp.370.128. 800,00,” bebernya.
Mantan Kapolsek Rio Pakava, Kabupaten Donggala itu menuturkan, penyidik menahan tersangka lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Atas dasar itu, kata dia, tersangka langsung dikerangkeng di rutan Polres Bangkep selama 20 hari terhitung sejak Kamis (3/9/2020) hingga Selasa (22/9/2020) mendatang. Namun sebelum ditahan, lanjut Bobby, tersangka sempat diperiksa di Ruang Riksa Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Bangkep.
“Termasuk, pemeriksaan kesehatan tersangka oleh Kaur Dokkes Polres Bangkep AIPTU Anis Posumah dan Tim,”ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang2 RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHP.
Bobby mengungkapkan, selain HS, Penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada tersangka Alex Batekon, mantan kepala desa Olusi, pada Kamis (3/9/2020) lalu. “Namun, yang bersangkutan sampai saat ini terkonfirmasi belum dapat menghadiri panggilan tersebut. Panggilan direncanakan kembali pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020 kemarin,”katanya.
Bobby mengungkapkan, selama dalam proses pemeriksaan berlangsung, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid -19, dengan wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer serta menjaga jarak.
“Dan proses pemeriksaan pun berlangsung aman dan terkendali,”ujar pria yang pernah menjabat Paur II Karsis SPN Polda Sulteng itu. (ir)