BPNT Program Sembako di Bangkep Karut-Marut, Penegak Hukum Diminta Jangan Diam

0

Bangkeppos.com, SALAKAN-Karut-marut mekanisme penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) program sembako di kabupaten Bangkep menjadi perhatian serius bagi sejumlah pihak. Pasalnya, penyaluran BPNT atau program sembako melalui agen atau e-warong diduga tidak mengacu pada peraturan Kemensos. Untuk itu, pihak penegak hukum diminta segera mengambil langkah menyelidiki persoalan tersebut.

Informasi yang dihimpun Bangkep Pos menyebutkan, penunjukan distributor atau supplier baru di Salakan diduga tidak memiliki kualifikasi, serta tidak memenuhi standar yang sesuai dengan kriteria Kemensos. Sebab pihak supplier yang diarahkan atau yang ditunjuk oleh dinas bukan distributor, melainkan hanya pedagang sembako biasa.

BUKTI: Salah satu buktI nomor rekening pedagang atas nama Gunawan Lahiya yang dikirimkan oleh Dinas Sosial kepada salah seorang e-warong. (Foto: istimewa)
Padahal, kewenangan menunjuk agen distributor itu adalah wewenang Perum Bulog Sub Divre Luwuk selaku manager distributor yang ditunjuk langsung oleh Dinas Sosial. Sementara, Manager distributor atau perum Bulog sudah menunjuk distributor di Salakan yang telah memenuhi standar dan kualifikasi.

Namun kurang lebih setahun berjalan, belakangan muncul surat himbauan dari dinas sosial kabupaten Bangkep, dengan nomor : 460/211/Dinsos/2020
tertangal 18 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Plt.Kadis Sosial, Paisal Pahil Muhammad, kepada seluruh agen e-warong se-Kabupaten Banggai Kepulauan.

SURAT EDARAN DINSOS: Ini salah satu bukti surat edaran dari Dinas Sosial yang mewajibkan kepada seluruh agen e-warong untuk bebas memilih mengadakan bahan pangan ke distributor lain, selain beras. Surat edaran ini dalihnya menindaklanjuti monev Dinsos Provinsi Sulteng tanggal 13 Agustus 2020 lalu. (Foto: istimewa)
Selain itu, pihak agen e-warong dan pihak manager supplier (distributor) juga diwajibkan oleh dinas sosial agar membuat surat kerjasama dengan tembusan diberikan kepada dinas sosial kabupaten Bangkep.
SURAT PERNYATAAN : Ini salah satu contoh surat pernyataan yang dibuat oleh e-warong di desa Komba-komba, kecamatan Bulagi, kabupaten Banggai Kepulauan pada setahun yang lalu. (Foto:istimewa)
Dalam himbauan tersebut, dinas sosial kabupaten Bangkep seolah menekan pihak e-warung untuk mengambil barang ke pedagang dengan maksud mengambil keuntungan.

Intinya, Bangkep Pos sendiri tidak ingin berspekulasi di soal ini. Entahlah, motivasi apa disana sesungguhnya yang sedang dibangun hingga surat edaran itu muncul.

Kabar lain yang diperoleh Bangkep pos terkait pesan singkat yang dikirim ke nomor kontak redaksi antar lain seperti di bawah ini :
“tiap abis penyaluran, kadis sy kase.5juta.kasi dan Kabid 1 juta.lebaran kemarin idul Fitri malah 25 juta barang dan doi.trus sy di suru muat beras bantuan covid.hampir 4 bulan br di bayar.alasan uang jadi BRG bukti di kepolisian krna hilang dr di terima dr bendahara bencana alam.begitu sy desak,br dorg bayar sama sy,itupun di potong 10juta.”

“Dorg jengkel sama sy, krna pak Nawan pernah telp sy.minta tiap sak penyaluran beras,stor di dinas 20rb per sak.jadi klo 2000 sak perban,stor dinas 40juta.sy bilang sy tidk mau pak.itu Mark up.sy untung 10rb,pak mau minta 20 rb”

Meski demikian, sejumlah perwakilan agen e-warong di Bangkep yang sudah ditemui awak media ini juga ikut membenarkan hal tersebut. Misalnya, agen e-warong NL, juga ikut membenarkannya.
“Kalau dulu begitu, semua bahan pangan ngambilnya dari satu distributor saja yang sudah ditunjuk oleh Perum Bulog. Tapi sekarang diberi kebebasan memilih oleh dinas untuk belanja tetapi dari dinas sendiri yang tunjuk tokonya. Kami bingung. Kalau memang bebas biarkan kami memilih. Tidak usah dinas ikut campur. Dinas kan, hanya pengawasan. ngapain ikut nunjuk-nunjuk tempat untuk kami belanja,” tutur MR, suami agen e-warong itu.

Berdasarkan sumber terpercaya Bangkep Pos menyebutkan, intinya, surat yang dikeluarkan oleh dinas sosial hanya menjawab serangan dari para LSM dan pihak-pihak lainnya yang seolah-olah ada monopoli oleh pihak supplier beras.
“Dan kalau memang juknis BPNT diubah dan e-warong boleh mengadakan sendiri dan berhak belanja dimanapun, mengapa dinas harus antar langsung telurnya? ayamnya? tanpa konfirmasi di beberapa e-warung,”tanya dia.
“Contohnya seluruh e-warung di kecamatan Tinangkung. Kenapa tidak boleh ambil sama Ci Ling. Termasuk, e-warong Sosom dan desa Tolon di wilayah kecamatan Bulagi,”sambungnya lagi.

Sumber ini juga mengatakan, sampai sekarang agen supplier yang ditunjuk oleh perum bulog masih melakukan penyaluran sesuai kontrak dan MOU. “Bahkan, informasinya ada pihak pedagang yang bertemu dengan pihak Bulog untuk mengusulkan mengganti distributor, namun pihak Bulog menolaknya dengan alasan tidak ada masalah dengan distributornya,”bebernya.

Menanggapi itu, Plt.Kadis Sosial Kabupaten Bangkep, Paisal Pahil Muhamad menjelaskan, pihaknya memang memiliki kewenangan menunjuk manager suplier dalam ha ini perum bulog Luwuk. Dan perum bulog, kata dia, yang menunjuk suppliernya.
“Dan sesuai kesepakatan dalam petunjuk umum penyaluran BPNT bahan sembako, bulog hanya menyiapkan beras. Jadi selain beras, dibolehkan mengadakan dan bebas menentukan dia mau datangkan darimana bahannya kepada yang lain, asal sesuai dengan harga pasaran,”terangnya, saat dihubungi via telepon, Minggu (6/9/2020).

Dijelaskannya, mengapa dibuat seperti itu? Karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak baik dan monopoli.
“Sebab jika e-warong tidak mampu menyiapkan kebutuhan KPM, maka harus ada pernyataan,”ujarnya.

Soal dugaan penunjukan oleh dinas sosial kepada pedagang telur, Gunawan Lahiya, Paisal menampik. Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui persoalan yang terjadi dilapangan tersebut.
“Saya tidak pernah menunjuk distributor lain. Kalaupun ada, itu adalah oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Karena saya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan itu,”tegasnya.

Mantan Sekdis Perikanan Kabupaten Bangkep ini menuturkan, belum lama ini, pihaknya juga sudah menggelar rapat bersama menindaklanjuti juknis BPNT tersebut.
“Kalau ada oknum yang melakukan itu, maka saya pasti akan berikan efek jera. Karena dinas tidak lagi mengintervensi e-warong,”katanya.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, Jangan sampai ada oknum di dinas saya yang mengambil kesempatan dalam kesempitan itu. Dan besok saya akan undang mereka ke ruangan. Karena saya baru dapat informasi ini,”tambah Paisal. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights