9 Februari 2025

Polsek Tinangkung Tangkap 3 Orang Pelaku Judi Kupon Putih

AMANKAN BB: Petugas Polsek Tinangkung saat mengamankan barang bukti yang didapatkan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), pada Senin (7/9/2020) di wilayah kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. (Foto: For Bangkep Pos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Polsek Tinangkung berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku judi kupon putih di wilayah hukum Polsek setempat, Senin (7/9/2020) sekira pukul 13.00 wita. Ketiganya adalah AS asal desa Ambelang, LO, warga desa Baka, dan LP, warga desa Bongganan, kecamatan Tinangkung.

Kapolsek Tinangkung IPDA Andi Harman Syah SH, saat dikonfirmasi Bangkeppos.com, membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
“Ya benar. Kejadiannya tadi sore di Tinangkung,” ungkap Kapolsek.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Namun sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan dan melarang serta menegur kepada para pelaku judi kupon putih untuk tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Jadi untuk sementara calon tersangka masih ditahan di Kantor Polsek Tinangkung. Guna dimintai keterangan lebih lanjut,”ujarnya.

Kapolsek menegaskan, penangkapan para pelaku judi kupon putih di wilayah hukum Polsek Tinangkung merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, SIK, MH.
‘Sebab kegiatan tersebut merupakan penyakit masyarakat yang harus diberikan tindakan tegas dan efek jera, sehingga tidak meresahkan masyarakat yang lain,”ujarnya.
Dijelaskannya, sebagian dari pelaku tidak menyadari perbuatan itu dapat memicu terjadinya tindak pidana yang akan berdampak pada situasi kamtibmas yang tidak kondusif.
“Bahkan yang lebih parah lagi, dana BLT yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat justru dipakai untuk main judi,” beber Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, saat ketiga pelaku ditangkap di lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan dan menyita barang bukti dari As berupa uang tunai senilai Rp788 ribu, 2 buah alat tulis, 1 lembar tabel shio, 4 lembar tabel rekapan angka, 1 unit Handphone Strawberry dan 1 unit kalkulator.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan dari LP yakni; 3 lembar rekapan angka dan 1 unit Handphone Nokia. Sedangkan, barang bukti lainnya dari LO berupa; 1 buah tabel ramalan shio,1 unit kalkulator,1 unit Handphone OPPO dan 2 buah kertas rekapan angka.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Intel Polsek Tinangkung AIPDA Sahruna, Kanit Provos AIPDA Sumardi K. Kasing, Kanit Reskrim Bripka Yusran Bayu, beserta dua orang anggota Polsek lainnya, BRIGPOL Supandi dan BRIPTU I Wayang Sudiarta.

Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 14.30 wita, dan situasi berlangsung aman dan lancar. (ir)

1 thought on “Polsek Tinangkung Tangkap 3 Orang Pelaku Judi Kupon Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!