Job Fit, 18 Pejabat Eselon II Pemda Bangkep Bakal Dimutasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, SY, MT, menyatakan, dengan pelaksanaan job fit, kita sedang menjalankan prinsip meritokrasi secara efektif dengan menempatkan ASN sesuai dengan kemampuan.
“Langkah pertama dengan melakukan Job Fit untuk melihat seorang pejabat cocok di jabatan apa, agar sesuai dengan kemampuannya,”ujar Rusly, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan itu.
Uji Kesesuaian/Job Fit, lanjut Sekda, merupakan amanat undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Disebutkannya, pada Pasal 117 dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun, kemudian dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkep Maryam Ibaad menjelaskan, job fit dilakukan semacam ujian untuk mencari kesesuaian dengan kompetensi seseorang dengan jabatan yang akan didudukinya.
“Potensi atau keahlian apa yang ada pada seseorang untuk menduduki jabatan eselon II,”ujarnya saat dihubungi Bangkeppos.com, Kamis (10/9/2020) tadi siang.
Apakah mereka bakal dimutasi?
“Sekarang tidak bisa kita mencopot pejabat lalu ditempatkan dimana saja, tetapi kita harus melihat dari latar belakang kompetensi atau kemampuannya, jabatan apa yang cocok dengan dia, itulah yang disebut dengan Job Fit,” tutupnya.
Kedelapan belas 18 peserta dari Pejabat JPT Pratama dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah itu yakni, Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang. Dinas Pariwisata, Sekretariat DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Dinas Komunikasi dan Informatika. (ir)