Ini Klarifikasi Dinsos Bangkep Terkait Berita BPNT Program Sembako di Bangkep Karut Marut
Paisal menyatakan, apa yang dituduhkan terhadap dinas yang dipimpinnya itu tidak benar dan dinilainya sangat menyudutkan pihaknya.
“Sehingga kami perlu memberikan tanggapan, klarifikasi dan beberapa jawaban,” ujarnya, dalam laporan tertulis yang ditujukan ke Pimpinan Redaksi Bangkep Pos, dua hari lalu.
Dalam klarifikasinya itu, Paisal juga menegaskan sejumlah point antara lain; Pertama; adalah tidak benar bahwa kami dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan telah menunjuk suplayer/pemasok/distributor bahan pangan lainnya selain bahan pangan Beras, karena selain bahan pangan beras, E-Warong bebas untuk membeli dimana saja.
Kedua; adalah tidak benar bahwa kami dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan menekan atau memaksa E-Warong penyalur Program Sembako untuk membeli bahan pangan kepada suplayer tertentu dengan tujuan untuk mengambil keuntungan.
“Kalau memang hal itu benar terjadi, maka hal tersebut bukan atas petunjuk/perintah Dinas Sosial melainkan perbuatan oknum tertentu yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,”tegasnya.
Selanjutnya yang ketiga; adalah tidak benar bahwa kami dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Program Sembako tidak mengacu pada peraturan Kemensos.
Dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 (halaman 15 poin 3 dan 4) disebutkan bahwa (3) E-Warong tidak memaketkan bahan pangan dan (4) E-Warong dapat membeli bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM.
“Jadi berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako tahun 2020, bahwa E-Warong bebas membeli bahan pangan dimana saja, termasuk membeli pada penjual eceran biasa di luar suplayer yang ditunjuk oleh Bulog,”paparnya.
Kemudian point yang keempat; bahwa memang benar kami dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluarkan Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh E-Warong penyalur Program Sembako.
ini dimaksudkan, kata dia, untuk mempertegas bahwa Bulog Sub Divre Luwuk Banggai hanya menyediakan bahan pangan berupa Beras saja. Sedangkan, untuk bahan pangan lainnya selain Beras, E-Warong bebas membeli dimana saja.
“Dan juga kami keluarkan Surat Edaran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Umum (Pedum) serta sudah berdasarkan hasil rapat bersama Pihak Manager suplayer yang diwakili oleh Suplayer (Ci Ling),”ujar Paisal.
Dan yang kelima; bahwa kami Dinas Sosial melakukan rapat dengan Pihak Manager suplayer yang diwakili oleh Suplayer (Ci Ling) dan juga mengeluarkan Surat Edaran tersebut untuk melaksanakan fungsi kami Dinas Sosial dalam hal pengawasan dan pendampingan. Karena pada saat Tim dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah datang melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan mengunjungi 4 (Empat) agen E-Warong sebagai contoh (Sample) ditemukan terjadi pemaketan Bahan Pangan yang disediakan oleh E-Warong dan terjadi kemahalan harga bahan pangan dari Suplayer ke E-Warong.
Lalu yang keenam; mengenai angka-angka berupa uang pemberian Suplayer (Ci Ling) kepada Kepala Dinas, Kabid dan Kasi itu juga perlu kami klarifikasi bahwa tidak benar kalau kami menerima uang tersebut setiap kali penyaluran.
“Perlu diketahui bahwa penyaluran Program BPNT menjadi Program Sembako itu sudah berlangsung 11 (Sebelas) kali penyaluran yaitu dari Tahun 2019 (Bulan September, Oktober, November dan Desember) dan Tahun 2020 (Bulan Januari hingga Juli). Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah meminta-minta atau mengemis-ngemis terkait penyaluran Program Sembako ini,”tuturnya.
Mengenai angka-angka yang dimintakan oleh salah satu Kepala Seksi kepada pihak Suplayer yang disebutkan pada pemberitaan tersebut, lanjut Paisal, itu mungkin perbuatan oknum dan bukan atas perintah Dinas Sosial. “Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa itu adalah perbuatan oknum dan bukan perintah Dinas,”tekannya.
Dan yang ke tujuh; Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan sudah mengundang pihak suplayer untuk mengklarifikasi terkait angka-angka dalam pemberitaan di media ini.
“Dimana pihak suplayer menjelaskan bahwa dirinya khilaf dan memohon maaf kepada Dinas Sosial. Pihak suplayer juga berjanji akan mengklarifikasi hal tersebut kepada Media Online “BANGKEP POS”,”terang Paisal lagi.
Dan yang terakhir; bahwa kami selaku pihak Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan meminta kepada Pers dalam hal ini Pimpinan Redaksi Media Online “BANGKEP POS” mohon dalam memberikan pemberitaan pada Media Sosial ataupun Media Elektronik agar memberikan pemberitaan yang seimbang.
“Maksudnya, jangan hanya mendengar tanggapan dari satu pihak saja melainkan harus meminta klarifikasi juga dari pihak Dinas Sosial agar jangan sampai seakan-akan bahwa berita dari salah satu pihak tersebut benar adanya,”pintanya.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Online Bangkep Pos, Irfan Majirung menyatakan, point terakhir yang dimaksudkan Paisal dalam pemberitaan Bangkep Pos sebelumnya itu sesungguhnya sudah menerapkan asas keberimbangan dalam suatu pemberitaan. Sebab, redaksi media ini juga sudah menyajikan dan mengutip pernyataan langsung dari yang bersangkutan, Paisal.
“Apanya yang tidak berimbang. Kan, di berita sebelumnya juga ada konfirmasi. terhadap yang bersangkutan (Paisal, red). Bahkan, beliau sendiri sudah memberi statement langsung ke awak media ini. Jadi menurut saya, dalam pemberitaan itu tidak ada pihak yang disudutkan. Apalagi, redaksi juga sudah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi secara langsung,”terang Irfan.
Irfan juga mengingatkan, pihak Dinsos harus siap menerima segala bentuk konsekuensi atas fakta hukum yang terjadi selama ini dilapangan.
“Kalau klarifikasi tersebut diatas, silakan!. Itu sah-sah saja. Tapi bukan berarti persoalan ini akan lepas begitu saja dari penyelidikan pihak penegak hukum. Sebab semua bukti dan bahan keterangan lainnya juga sudah dikantongi,”tukas pria berkacamata ini. (tim)