27 Maret 2025

Kasat Reskrim Polres Bangkep Wakili Kapolres Bawakan Materi Hate Speech (Ujaran Kebencian)

Bangkeppos.com,SALAKAN- Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak SH, SIK, MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH, diminta menyampaikan materi tentang hate speech (ujaran kebencian) pada kegiatan prospek kepemimpinan montolutusan (PKM/POTOLOSAN TOONGON ( PT – II ) ANGKATAN II.

Kegiatan dengan Tema “REBUILD CHARACTER; IKHTIAR MENUJU BANGGAI BANGKIT” itu dilaksanakan Sabtu (31/10/2020), sekira pukul 09.00 wita, di gedung KNPI kabupaten Bangkep.

Dihadapan puluhan peserta mahasiswa Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KAMIMO BANGGAI), Kasat Reskrim mengimbau, masyarakat Kabupaten Bangkep untuk berhati-hati dalam menuliskan kalimat di media sosial seperti facebook atau twitter maupun instagram.
“Karena jika sampai memprovokasi, merugikan pihak orang lain maupun perkelompok, pencemaran nama baik dan kasus lainnya, yang berkaitan dengan kasus ujaran kebencian maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kasat.

Menurut Bobby-sapaan akrab Kasat Reksrim, jika kata-kata itu dapat menimbulkan provokasi atau merugikan orang lain, maka polisi akan menindaknya. Untuk itulah, Bobby berharap kepada para pengguna media sosial sebaiknya menggunakannya ke arah yang positif.
“Jangan sampai merugikan orang lain, baik perorangan maupun sekelompok orang,” tuturnya.

Penindakan kasus ujaran kebencian, lanjut Bobby, penangannya menghadirkan saksi ahli bahasa. Sebab penindakan kasus UU ITE itu mengacu dari Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Hate Speech.
“Polri akan mulai menindak tegas setiap ujaran kebencian yang terlontar di berbagai media mulai demonstrasi, ceramah keagamaan, media sosial, atau media luar ruang,” tukasnya.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain: Kanit Tipidter AIPTU Yosias Yembenge SH, BRIGPOL Haedar Gutawan dan BRIGPOL Samsir SH. (ir)

error: Content is protected !!