Soal Pembobolan APBD Bangkep Puluhan Miliar, Tipikor Polda Sulteng Kantongi Data Oknum OPD dan DPRD Bangkep
Bangkeppos.com, SALAKAN- Meski belum disebutkan secara langsung siapa oknum dari kalangan eksekutif dan legislatif Kabupaten Bangkep yang bakal diperiksa nanti dalam pengembangan penyelidikan, namun Tim Tipikor Polda Sulteng tengah mengantongi sejumlah data pendukung untuk kepentingan pemeriksaan.
Publik pun hingga kini masih dibuat penasaran tentang siapa oknum yang dimaksud di lembaga eksekutif dan legislatif yang punya keterlibatan dalam kasus dugaan pembobolan APBD Bangkep puluhan miliar itu.
Diberitakan sebelumnya, menurut Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH, Subdit Tipikor Polda Sulteng sudah mengantongi praktek sejumlah kasus di wilayah hukum Bangkep. Praktek kasus dimaksud tidak hanya dikalangan organisasi perangkat daerah (OPD), tapi juga oknum wakil rakyat Bangkep.
“Iya, penyidik juga sudah mengantongi beberapa kasus yang kesannya terlindungi,” ujar Kasat Reskrim saat ditanya online bangkeppos, Rabu (18/11/2020) kemarin.
Kasat Reskrim belum bisa membeber siapa saja nama oknum yang ikut terlibat dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kalau itu, no comment,”jawab singkat, pria yang sering dipanggil pak Bobby itu.
Di sisi lain, spekulasi publik terkait kasus tersebut kian bermunculan. Bahkan, publik berharap agar oknum pelaku pembobolan APBD Bangkep bermodus bantuan sosial itu segera diadili, ditangkap dan dipenjara. Sebab itu bagian dari kejahatan berdaerah dengan nominal fantastik.
“Segera periksa, adili dan penjarakan terduga pelaku pembobolan APBD Bangkep dengan modus bantuan sosial (Bansos),”tulis Nursastro Salomo belum lama ini pada unggahan status akun media sosial facebooknya.
Status yang ditulis Toro-panggilan akrab Nursastro Salomo, kemudian menuai komentar dari para warganet (netizen). Seperti misalnya Jefri Monggesang. Menurut Jefri, ada keterlibatan banyak pihak dalam kasus itu apabila mengacu pada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sebab dalam Undang-Undang Tipikor, ada dua asas yang dianut, yakni: mens rea dan actus reus (niat dan tindakan), jika problem kasusnya seperti diatas (pembobolan APBD, red),”terangnya. (ir)