Mendagri Sahkan Salim J. Tanasa jadi Wabup Bangkep Sisa Masa Jabatan 2017-2022

0

SK WAKIL BUPATI: Surat Keputusan (SK) Nomor: 132.72.118 Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang ; penetapan dan pengesahan wakil bupati bangkep periode 2017-2022. (Foto:ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Menteri dalam negeri akhirnya mengesahkan Salim J.Tanasa sebagai Wakil Bupati (Wabup) Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah, mendampingi Bupati H. Rais D. Adam di sisa masa jabatan Periode 2017-2022.

Hal itu setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 132.72.118 Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang ; penetapan dan pengesahan wakil bupati bangkep periode 2017-2022 mengisi kekosongan jabatan wabup tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, posisi jabatan Wakil Bupati Bangkep dijabat H.Rais D.Adam, sebagai wakil bupati terpilih hasil pemilukada Bangkep 2017-2022 bersama pasangan Bupati H.Zainal Mus.

Namun, kurang lebih setahun menjabat, Bupati H. Zainal Mus dicokok KPK lantaran tersandung kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 terkait pengadaan lahan Bandara Bobong selama masih menjabat sebagai Ketua DPRD di Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Dari situ, H.Rais D. Adam ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkep, menggantikan posisi Bupati non aktif H.Zainal Mus. Dalam kurun waktu menjabat sebagai Plt Bupati, H Rais D.Adam kemudian dilantik sebagai Bupati Definitif pada 30 Juni 2020.

Kemudian, pada 23 Desember 2020 DPRD Kabupaten Bangkep mengeluarkan SK penetapan saudara Salim J. Tanasa sebagai calon terpilih Wakil Bupati Banggai Kepulauan sisa masa jabatan tahun 2017-2022.

Di sisi lain, dalam aturan administrasi di Kemendagri sendiri tidak disebutkan kapan batasan waktu mengenai pelantikan seorang bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota setelah SK pengesahannya diturunkan.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan, karena dialah yang mengetahui kondisi sosial masyarakat setempat dalam kaitan dengan pelantikan itu.

Bangkeppos.com hingga kini belum mendapatkan konfirmasi soal kapan jadwal pelantikan mantan Sekdis Perhubungan Kabupaten Bangkep itu digelar. Sebab itu sepenuhnya kewenangan daerah karena Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Sehingga gubernurlah yang akan melantik bupati/wabup terpilih itu atas nama Kemendagri. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!