18 Februari 2025

Bawa Miras, Pria 55 Tahun Diamankan di Polsek Tinangkung

KERJASAMA BERANTAS MIRAS: Kapolsek Tinangkung IPDA Andi Harmansyah SH bersama Kapolsek Totikum IPDA Dicky R. Laempah SH, saat bekerjasama dalam mengamankan pelaku beserta barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus di Makopolsek Tinangkung, Selasa (/2/2021) lalu. (Foto: hms Polres Bangkep for Bangkeppos.com)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Tim Gabungan Polsek Tinangkung dan Polsek Totikum Polres Bangkep berhasil mengamankan seorang pria L, (55), di Makopolsek Tinangkung, Selasa (3/2/2021).

Tim petugas gabungan mengamankan pria paroh baya itu di jalan raya, diantara jalan desa Poki-poki dan desa Kautu, Kecamatan Tinangkung, lantaran diketahui membawa miras jenis cap tikus.
“Yang bersangkutan ditangkap saat mengendarai sepeda motor, penangkapan atas informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli miras sehingga kita kerahkan tim untuk melakukan penyelidikan,”ujar Kapolsek Tinangkung, IPDA Andi Harmansyah, SH.

Setelah digeledah, petugas kemudian menemukan kurang lebih 50 bungkus cap tikus. Dari situ, pria tersebut dibawa ke Makopolsek Tinangkung beserta barang bukti cap tikus untuk dilakukan pengembangan.

Kapolsek menjelaskan, pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bangkep merupakan atensi dari Bapak Kapolres Bangkep AKBP Reja A.Simanjuntak SH.SIK,MH.
“Termasuk judi online, miras, narkoba, prostitusi serta segala bentuk penyakit masyarakat lainnya yang sangat meresahkan masyarakat,”tegasnya.

Masih maraknya penjualan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bangkep, sehingga membuat Kapolres bersama jajaran Polres Bangkep bersepakat untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut di wilayah hukum setempat. (ir/hms plrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!