Bawa Miras, Pria 55 Tahun Diamankan di Polsek Tinangkung
Tim petugas gabungan mengamankan pria paroh baya itu di jalan raya, diantara jalan desa Poki-poki dan desa Kautu, Kecamatan Tinangkung, lantaran diketahui membawa miras jenis cap tikus.
“Yang bersangkutan ditangkap saat mengendarai sepeda motor, penangkapan atas informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli miras sehingga kita kerahkan tim untuk melakukan penyelidikan,”ujar Kapolsek Tinangkung, IPDA Andi Harmansyah, SH.
Setelah digeledah, petugas kemudian menemukan kurang lebih 50 bungkus cap tikus. Dari situ, pria tersebut dibawa ke Makopolsek Tinangkung beserta barang bukti cap tikus untuk dilakukan pengembangan.
Kapolsek menjelaskan, pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bangkep merupakan atensi dari Bapak Kapolres Bangkep AKBP Reja A.Simanjuntak SH.SIK,MH.
“Termasuk judi online, miras, narkoba, prostitusi serta segala bentuk penyakit masyarakat lainnya yang sangat meresahkan masyarakat,”tegasnya.
Masih maraknya penjualan dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bangkep, sehingga membuat Kapolres bersama jajaran Polres Bangkep bersepakat untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut di wilayah hukum setempat. (ir/hms plrs)