Kriminalisasi Wartawan, Aliansi LSM dan Wartawan Takalar Minta Kapolres Enrekang Dicopot
Puluhan wartawan dan LSM di Takalar yang tergabung dalam aliansi itu menyerukan, agar Kapolda Sulsel segera mencopot Kapolres Enrekang. Tak hanya itu, mereka para aliansi juga berencana akan melakukan aksi unjuk rasa, dengan melibatkan seluruh organisasi kewartawanan yang ada di Takalar.
Dirman Dangker, wartawan setempat menyatakan, Polisi seharusnya menggunakan UU Nomor 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, bukan malah menggunakan KUHP, ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan.
“Jangan mentang-mentang yang melapor itu pihak penguasa, lantas serta merta melakukan penangkapan. Ingat, polisi itu bukan alat kekuasaan tapi alat Negara,” tegasnya,” dengan nada tinggi.
Sebagaimana diberitakan di sejumlah media elektronik sebelumnya, Wawan seorang wartawan salah satu media online ditangkap polisi pada tanggal 7 Februari malam di Makassar. Wawan ditangkap karena dilaporkan telah memuat berita yang dianggap mencemarkan nama baik Pemda Enrekang.
Senada dengan itu, Pakar Ilmu Pidana, Anggreany Haryani Putri menjelaskan, Undang Undang Pers menjadi hukum materil (berkaitan hukuman), sedangkan KUHAP (hukum formil) berkaitan dengan bagaimana hukum materil bisa diterapkan.
Menurutnya, UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sehingga apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,”terang Anggie,sapaan akrabnya.
Selain itu, wanita yang kini menjabat sebagai Bendahara “SAI” Peradi di Bekasi Raya ini, juga menegaskan, bahwa dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generalis).
Adapun mekanisme-mekanisme yang dapat ditempuh antara lain, kata dia,
pertama, melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan Hak Koreksi, lanjut Anggie, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
“Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,”paparnya.
Dijelaskannya, Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers.
Jadi, salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. “Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik,”urainya.
Anggie menilai, penyidik Polres setempat tidak mau memahami apa yang ada di Perkab Kapolri dan KUHAP. Sehingga menganggap pers itu sebagai obyek.
“Kesel banget sama oknum penegak hukum yang bukannya menegakkan hukum, tapi malah menggunakan hukum sebagai penggebuk yang belum jelas,”tandasnya. (team)