9 Februari 2025

Bawa Miras, Dua Wanita Diamankan Polisi

BAWA MIRAS: Dua orang wanita asal kelurahan Sabang, Kecamatan Bulagi Utara, kabupaten Bangkep, saat diamankan oleh petugas piket Reskrim lantaran diketahui membawa miras jenis cap tikus, Kamis (11/3/2021) malam. (Foto for Bangkeppos.com
Bangkeppos.com, SALAKAN- Dua wanita asal Kelurahan Sabang, Kecamatan Bulagi Utara, berinisial NP, (29) dan TN, (40) diamankan petugas Piket Satreskrim Polres Bangkep, di Jalan Trans Peling, desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, Bangkep, Kamis (11/3/2021) malam, sekira pukul 18.00 wita. Keduanya diamankan saat hendak melintas dari desa Ponding-ponding, Kecamatan Tinangkung Utara menuju Kelurahan Sabang, Bulagi Utara.

Kasat Reskrim Polres Bangkep, IPTU Ismail SH menyatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas satu unit sepeda motor bernomor polisi DN 4619 HY, dengan membawa minuman keras jenis cap tikus.
“Setelah menerima informasi tersebut, dua petugas piket Reskrim, BRIGPOL Rahmat dan BRIGPOL Abd. Azis langsung melakukan patroli di lapangan untuk menyelidikinya,”ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, lanjut Kasat, petugas kemudian menemukan dua orang wanita membawa cap tikus sebanyak 32 kantong saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Dan satu kantong cap tikus itu berukuran 1 liter,”terangnya.

Hingga kini, tambah Kasat, petugas piket Reskrim telah melakukan pemeriksaan awal, dan mengamankan pelaku bersama barang bukti cap tikus di Mako Polres Bangkep, serta melaporkan hasilnya langsung ke piket Pawas. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!