13 Februari 2025

Soal Penyelarasan APBD Bangkep 2021, Aleg Bangkep Saling Serang

Foto: Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Moh.Risal Arwie.(ist)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Moh. Risal Arwie, menanggapi pernyataan Sadat Anwar Bihalia, anggota DPRD Fraksi Nasdem Kabupaten Bangkep. Semestinya, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, selaku Kader Partai NasDem, yang wajib mengambil peran dan mengedukasi publik terkait proses utak-atik atau penyelarasan APBD 2021 pasca paripurna dilakukan. Sebab Rusdin lah yang dianggap cocok dan tepat sebagai refresentatif di parlemen bangkep. Bagaimanapun, Rusdin Sinaling adalah orang yang punya kewenangan penuh sebagai orang nomor satu di gedung wakil rakyat setempat.

Entahlah, karena ekspektasi besar publik Bangkep tak kesampaian, Risal Arwie akhirnya mengambil peran tersebut untuk memperbaiki image (citra) lembaganya. Risal Arwie tentu tak ingin ketinggalan moment. Sebagai orang nomor dua di parlemen Bangkep, dia juga tidak ingin lembaganya distreotipkan negatif dimata rakyat Bangkep, hanya karena polemik molornya APBD Bangkep 2021 tahun ini. Meskipun dirinya bukan lagi kapasitas sebagai Ketua DPRD Bangkep.

Risal yang kini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bangkep itu, tak menampik statement Sadat Anwar Bihalia yang menyebut penyelarasan APBD setelah paripurna itu adalah produk ilegal.
“Sebab apa yang dikatakan pak Sadat adalah benar. Dan memang pembahasan APBD Bangkep sejak zaman pak Sadat pimpinan Pansus kurang lebih sama seperti yang terjadi saat ini,”ujarnya, kepada Bangkeppos.com, Rabu (24/3/2021).

Bahkan, lanjut dia, di era kepemimpinan Bupati Lania Laosa, pembahasan APBD justru dilakukan di rumah pribadi Sadat Anwar selaku Ketua Pansus saat itu.
“Sebab APBD tahun 2015 lalu juga sempat terlambat dan difasilitasi oleh gubernur karena deadlock,”bebernya.

Risal menyebut, penyebab terjadinya deadlock adalah karena legislatif memaksakan kehendak memasukan program baru diluar program dan rencana pemerintah, hanya karena antipati politik pada Bupati Lania saat itu.
“Sehingga kemudian membuat situasi di DPRD terkotak kotak. Jadi kalau mau dibilang melanggar, saya ingin sampaikan pembahasan APBD tahun 2014, kemudian ABT 2015 dan tahun 2016 itu juga pada prosesnya ilegal,”paparnya.

Kenapa demikian? menurut Risal, dalam tata tertib dewan disebutkan bahwa tugas Badan Anggaran (Banggar) yakni, membahas rancangan KUA-PPAS dan Rancangan APBD bersama TAPD. Lalu, Banggar itu adalah badan yang dipimpin oleh ketua DPRD sebagai Ketua Banggar dan wakil-wakil ketua juga adalah wakiI Ketua Banggar.
“Nah, saat itu saya adalah Ketua DPRD. Harusnya saya Ketua Banggar. Hanya karena alasan politis dan mau menggagalkan program Bupati Lania, mereka membentuk Pansus dan melegaIkannya kedalam pembahasan lewat pansus. Padahal, tak ada satu pun regulasi yang melandasinya. Tetapi itu justru diakui dengan berbagai macam alasan. Nah, itu juga kan, ilegaL,”ucapnya.

Oleh karenanya, jika persoalan yang sama tersebut baru dimunculkan saat ini, Risal meminta Sadat Anwar harus berkata jujur dimata publik. Selain itu, Risal juga menuding Sadat justru melanggar amanah konstitusi.
“Bahwa selama pembahasan APBD 2021 justru kanda Sadat ini tidak melaksanakan amanah konstitusi. Karena lebih banyak tidak hadir. Nah, ini kan lucu juga,”centilnya.

Hal lain yang ingin dikatakan Risal lagi, bahwa Fraksi NasDem yang pernah diketuai oleh Sadat ketika itu juga ikut serta menghambat jalannya APBD. Karena melakukan penolakan yang tidak berdasar.
“Sekarang kenapa kalau pak Sadat mengerti soal SIPD tapi kemudian menarik diri dari Banggar? Sementara pada bulan November lalu, pak Sadat juga ikut bimtek SIPD di Makassar. Nah,bagi saya apa yang disampaikan pak Sadat seperti menepuk air diatas mangkuk keciprat wajah sendiri,”tukasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!