17 Maret 2025

Ini Kronologis Tersanderanya APBD Bangkep 2021, Eksekutif-Legislatif Saling “Kambing Hitam” Persoalan

BONGKAR: Kabid Verifikasi BPKAD Kabupaten Bangkep, Sofyan Nurdin, membacakan kronologis perjalanan keterlambatan APBD Bangkep 2021 dihadapan ketiga unsur pimpinan DPRD saat aksi damai yang digelar Senin (29/3/2021) lalu. (Dok.Bangkeppos.com)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Upaya mengakselerasi dokumen APBD Bangkep 2021 yang dilakukan oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkep, hingga kini belum berakhir. Sudah tiga bulan lebih APBD Bangkep tahun ini menjadi tersandera. Imbasnya, tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) para ASN pun belum dibayarkan. Parahnya lagi, perekonomian masyarakat Bangkep saat ini kian tercekik.

Dalam penyampaian peserta aksi ASN dikantor DPRD kemarin, terungkap bahwa dokumen beserta risalah dan lampiran SK hasil evaluasi RAPBD dari Gubernur sudah selesai dilakukan.
“Itu (risalah dan lampiran SK hasil evaluasi, red) sudah ada. Hanya kami tidak tau dimana disembunyikan; apakah digedung ini (Kantor DPRD Bangkep,red) atau di gedung atas (Kantor Bupati,red). Karena jika hanya sekedar penjelasan seperti begitu, kami tidak akan menerima hanya persoalan pernyataan. Baik itu dari Ketua DPRD maupun dari Wakil Bupati Bangkep,”teriak Ketua PGRI Kabupaten Bangkep, Ikhsan Nursin, Senin (29/3/2021).

Setelah Ikhsan Nursin selesai menyampaikan orasinya, Kabid Verifikasi BPKAD Kabupaten Bangkep, Sofyan Nurdin membacakan kronologis keterlambatan APBD dihadapan ketiga unsur pimpinan DPRD dan ratusan peserta aksi.

Dia menuturkan, paripurna RAPBD Bangkep telah ditetapkan sejak tanggal 23 Desember 2020. Kemudian,
pada 15 Januari 2021 dilakukan paripurna persetujuan bersama penetapan atas RAPBD sesuai Permendagri Nomor 63 dan Nomor 64 tahun 2007.
“Tiga hari setelah persetujuan bersama, RAPBD disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi. Namun, sampai dengan tanggal 25 Januari 2021, TAPD belum menerima salinan persetujuan bersama beserta lampiran risalah dari DPRD,”terang Opang-sapaan akrabnya.

Nanti tanggal 25 Februari 2021, lanjut Opang, Pemda Bangkep baru menerima salinan persetujuan bersama, dan langsung menyampaikan RAPBD ke Gubernur Provinsi Sulteng untuk dievaluasi.
“Di tanggal 4 Februari 2021, SK evaluasi Gubernur sudah keluar dan disampaikan ke DPRD pada 15 Februari 2021 sesuai aturan Permendagri paling lambat 7 hari sejak diterimanya hasil keputusan SK RAPBD. Dan tanggal 16 Februari 2021 dilakukan paripurna persetujuan RAPBD oleh DPRD,”sebutnya.

Pihak TAPD, kata Opang, baru menerima salinan putusan DPRD beserta risalahnya nanti pada 15 Maret 2021.
Lanjut, pada tanggal 17-18 Maret 2021, TAPD melakukan penelitian lampiran-lampiran keputusan DPRD.
Lalu, pada tanggal 19 Maret 2021, Pemda menyampaikan surat keputusan Ketua DPRD tentang penelitian lampiran keputusan DPRD untuk disempurnakan kembali.
“Dan tanggal 24 Maret 2021 digelar rapat TAPD Bersama Wabup. Namun seluruh unsur pimpinan DPRD belum menyepakati hasilnya. Padahal, paripurna persetujuan telah dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2021,”rincinya.

Tak ingin tersudutkan, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling bersama Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep Moh Risal Arwie juga turut meyakinkan publik.

Rusdin menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 64, bahwa dalam tahapan mulai rancangan penyusunan sampai pada pembahasan, dan persetujuan serta penetapan RAPBD sudah sangat jelas semuanya.

Menurut dia, dalam rancangan penganggaran kemarin dan penyusunan KUA-PPAS, seharusnya itu disampaikan ke DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli 2020.
“Tapi faktanya, penyampaian KUA-PPAS diterima oleh DPRD nanti pada 28 September 2020,”ungkapnya.

Dikatakannya, semestinya penyampaian KUA-PPAS Ke DPRD dilakukan pada minggu kedua bulan Desember 2020. Tetapi kenyataannya, TAPD justru menyampaikannya pada 22 Desember 2020.
“Padahal seharusnya paripurna kesepakatan RAPBD itu disampaikan paling lambat tanggal 30 November 2020 sudah ditetapkan bersama,”ujarnya.

Rusdin mengaku, pihaknya baru menerima dokumen nota keuangan RAPBD itu pada pukul 23.16 WIB.
“Dan pada saat dilakukan penyerahan, saya sempat sampaikan kepada pak Bupati dan juga pak Sekda selaku ketua TAPD, untuk tidak meninggalkan ruangan dan segera memerintahkan BAPPEDA dan BPKAD agar mencetak dokumen nota keuangan RAPBD malam itu juga,”ucapnya.

Sebab kata Rusdin, dokumen RAPBD saat itu sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya sebagai syarat formal dalam penyampaian dokumen RAPBD.
“Perda RAPBD saja tidak disampaikan ke DPRD. Begitu juga Perbup tentang penjabaran RAPBD saat itu tidak disampaikan. Lantas, apa yang bisa kita jadikan dasar dalam pembahasan kemudian. Sementara nota keuangan baru mau dicetak malam itu pada tanggal 22 Desember 2020,”bebernya.

Sementara itu, Risal Arwie menambahkan, ketepatan penyusunan dokumen pendukung RAPBD itu merupakan prinsip APBD 2021 yang tertuang dalam Permendagri Nomor 24 tahun 2020.
“Nah, pertanyaanya menurut saudara-saudara. Kalau semua prinsip dilanggar, hendaknya kita seperti apa? Jadi kalo soal itu, baiknya tunggu TAPD datang baru kita diskusikan, kita putuskan. Dan keputusan kita sudah berulang-ulang. Karena itu, secepatnya TAPD datang biar kita menjelaskan tidak dianggap subjektif oleh teman-teman ASN,”tambah Risal. (ir)

error: Content is protected !!