9 Februari 2025

Eko Sindir Rusdin Sinaling, Sebut Paripurna PAW Sadat Ilegal dan Tendensius

LAMPIRAN JADWAL BANMUS : Jadwal kegiatan Banmus DPRD Bangkep yang sudah pernah dibahas dalam rapat oleh para anggota sebelumnya. Kononnya, pembahasan itu belum menghasilkan keputusan yang final terkait pelaksanaan paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Bangkep. (Foto: Facebook Eko Mahameru).
Bangkeppos.com, SALAKAN- Tak tanggung-tanggung. Wakil Ketua II DPRD Bangkep Eko Wahyudi menyebut paripurna PAW Sadat Anwar Bihalia di gedung DPRD Kamis (6/5/2021) kemarin, cacat hukum alias ilegal. Itulah alasan utama mengapa mereka lebih memilih absen bersama Wakil Ketua I DPRD Bangkep Moh. Risal Arwie saat pelaksanaan paripurna PAW kemarin.

Politikus PDIP Bangkep itu menunjukan sikap keberatan terhadap tata cara berlembaga di internal DPRD Bangkep yang tidak mengindahkan tata tertib lembaga.

Selaku unsur pimpinan di DPRD, pria berlatar pengusaha itu menegaskan, proses paripurna PAW Sadat Anwar yang digelar kemarin adalah ilegal. Karena tidak terjadwal dari Badan Masyawarah (Banmus) DPRD Bangkep.
“Ada apa dengan lembaga ini, kenapa harus memaksakan sesuatu untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok saja,”tegasnya, di laman kolom komentar akun media sosial facebook milik Direktur RSUD Trikora Salakan bernama Andi Fatriani Fatsyar, Jumat (7/5/2021) kemarin.

Salah satu yang menjadi rujukan atas pembuktian hal itu adalah pengakuan langsung dari tiga orang anggota Banmus. Yakni; Samsul Saimbi, Esrinelim Welong dan Irwanto Bua. Mereka anggota Banmus bertiga mengakui, tidak ada keputusan terkait agenda tersebut.
“Ini hanya keputusan Ketua DPRD (Rusdin Sinaling,red) sendiri tidak melihat hasil kesepakatan Banmus,”culasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam ber-DPR tidak hanya seenaknya dan semaunya saja mengambil keputusan. Karena semua diatur dalam mekanisme dan tata tertib DPRD. Menurut Eko, tata tertib DPRD adalah kitab suci panduan berlembaga sehingga wajib ditegakan.
“Kita berlembaga bukan maunya kita saja, tetapi diatur dalam tata tertib yang sudah disepakati bersama-sama. Dan itu jadi panduan tata laksana berlembaga. Maaf, saya akan persoalkan terkait kegiatan paripurna hari ini (kemarin,red),”ancamnya.

Sikap protes dan keberatan dari Eko Wahyudi selaku pimpinan DPRD kemudian dibantah oleh staf di bagian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep, Rusli Tolani. Pria yang tak lazim namanya disebut-sebut terkait urusan proyek pokok pikiran (Pokir) di DPRD itu, memposting surat Keputusan Banmus Nomor 4 tertanggal 4 Mei 2021, dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Rusdin Sinaling. Surat itu seolah menjawab atau membantah statement Eko Wahyudi.

Rusli menyatakan, usulan agenda pelaksanaan paripurna PAW digelar setelah lebaran. Dan itu, kata Rusli, sudah disampaikan diawal oleh salah satu anggota Banmus yang hadir dalam rapat Banmus.
“Tetapi yang berkembang pada saat rapat adalah percepatan pelantikan sebelum lebaran. Sehingga paripurna dilaksanakan pada hari Kamis, 6 Mei 2021,”bantahnya

Menyikapi bantahan tersebut, Eko menegaskan, jawaban dalam bentuk postingan surat itu sesunguhnya hanya untuk mengelabui publik, kemudian memaksakan kehendak dengan menerbitkan SK pimpinan untuk mencari pembenaran.
“Saudara Rusli Tolani jangan dihapus (lampiran,red). Karena lampiran itu sudah saya screenshoot dan disitu pun tidak ada jadwal sidang paripurna istimewa. Kalau pun itu yang kamu orang jadikan pijakan,”berangnya, sambil mempublish hasil percakapan sesama anggota DPRD di WhatsApp Group DPRD Bangkep.


PERCAKAPAN GROUP ANGGOTA DPRD BANGKEP : Inilah hasil percakapan sejumlah anggota DPRD Bangkep terkait polemik paripurna PAW Sadat Anwar yang menurut Wakil Ketua II DPRD Eko Wahyudi ilegal serta dipaksakan hanya untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu. Diketahui, pelaksanaan paripurna PAW Sadat Anwar digelar pada Kamis (6/5/2021) kemarin. (Foto: Facebook Eko Mahameru).

Terakhir, Eko pun mengaku dirinya sama sekali tak mempersoalkan siapa yang dilantik sebagai PAW-nya Sadat. Dia hanya mempersoalkan tentang tata tertib lembaga yang sudah tidak diindahkan lagi.
“Saya berjanji akan tetap menempuh jalur sebagaimana diatur dalam tatib dan kode etik DPRD Banggai Kepulauan,”tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!