Kasus Pembobolan APBD Bangkep Rp36 Miliar 2020, Tandatangan Bupati Terbukti Dipalsukan
Bangkeppos.com, SALAKAN- Polemik penyelesaian kasus dugaan pembobolan APBD Bangkep berjumlah Rp36 miliar terus bergulir. Spekulasi publik terkait kasus yang ditangani oleh Polda Sulteng itu hingga kini belum beroleh kepastian hukum.
Imbas dari hal itu, penegak hukum di wilayah Sulawesi Tengah seolah jadi sorotan. Karena penuntasan kasus dimaksud masih menjadi bola liar.
Dampak lainnya, pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Bangkep Rais D.Adam justru menjadi korban fitnah akibat belum terkuaknya kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Rais D.Adam sebelumnya difitnah dan ikut terlibat dalam skenario kasus itu. Sebab ia disebut-sebut ada keterlibatan soal tandatangan pencairan cek puluhan miliar. Padahal, semua itu tidak benar.
Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH menjelaskan, bahwa yang jelas Bupati sama sekali tidak terlibat dalam hal pencairan cek tersebut.
“Dan itu murni pasal 263 terkait tandatangannya beliau (Bupati,red),”singkat Kasat Reskrim, saat dihubungi wartawan Bangkeppos.com, Kamis (6/5/2021) kemarin.
Sementara, penyidik yang menangani kasus tersebut Brigpol Samsir SH, mengaku, dari Uji Laboratorium Forensik (Labfor) di Polda Sulawesi Selatan membuktikan hasilnya Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda.
“Pencairan dana Rp7 miliar itu hasilnya non identik berdasarkan hasil uji Labfor dengan Nomor Lab: 1820/DTF/I/2021,”tutupnya. (ir)