15 Februari 2025

Polda Sulteng Diminta Segera Tetapkan AT dan Pihak Rekanan Jadi Tersangka

Foto: LOGO DPD JPKP Bangkep.(dok.Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan; mulai dari saksi hingga beberapa pejabat di lingkup Pemda Bangkep dan pihak swasta, penyidik Polda Sulteng diminta agar segera menetapkan saudara AT sebagai tersangka dan sejumlah pihak rekanan (kontraktor) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pembobolan APBD Bangkep tahun anggaran 2019 sebesar Rp36,5 miliar.
“Polda Sulteng harus benar-benar serius dan tegas dengan penyelesaian kasus ini,”pinta Ketua DPD JPKP Bangkep Rano Lamahung, dan dibenarkan Sekretaris Wirfan Majirung, Selasa dini malam (25/5/2021).

Mewakili nurani masyarakat Bangkep, JPKP Bangkep meminta Polda Sulteng segera menetapkan saudara AT sebagai tersangka.
“Soal keberadannya, itu nanti urusannya pihak penegak hukum. Karena kalau sudah ditersangkakan, kemudian yang bersangkutan melarikan diri (tidak kooperatif), kan, bisa langsung di DPO-kan,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus itu, 44 saksi sudah diperiksa penyidik. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan dilingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) yaitu sdra. AT. Akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik,”tutur Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Palu, Selasa (11/5/2021) lalu.

Didik menjelaskan, progress penanganan kasus tersebut kini tengah naik status; dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasus dugaan korupsi ini masuk tahap penyidikan sejak tanggal 12 Januari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Sidik/07/I/2021/Ditreskrimsus,” terang Mantan Wadir Reskrimum Polda Sulteng ini. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!