15 Maret 2025

Lima Penyimpangan Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Bangkep Tahun 2020

PENYERAHAN HASIL AUDIT BPK: Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Slamet Riyadi (tengah), didampingi Bupati Bangkep H.Rais D.Adam (tengah kiri), dan Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling (tengah kanan), bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkep Rusli Moidady, serta Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep Stevan Moidady. (Foto: rri.co.id)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulteng, Slamet Riyadi, secara detail menyebutkan tentang penyimpangan penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkep tahun anggaran 2020.

Menurut Slamet, sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan, menjadi perhatian khusus dan perbaikan bagi Pemda Bangkep ke depan.

Adapun 5 (lima) kelemahan atau penyimpangan penyajian laporan keuangan daerah kabupaten Bangkep, yakni:

Pertama; penyusunan laporan keuangan Pemkab Bangkep TA 2020 tidak memadai yang mengakibatkan informasi yang disajikan pada Laporan Keuangan tidak handal;

Kedua; pengendalian dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa belum memadai, karena sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir, SP2D beserta dokumen pertanggungjawaban atas belanja barang jasa tidak dapat ditunjukkan kepada BPK;

Ketiga; kelemahan pengelolaan kas daerah dan kekurangan kas daerah yang terjadi karena rekayasa rekening koran dan SP2D. Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan kas di kas daerah;

Keempat; kelemahan penatausahaan dan pengelolaan aset tetap disebabkan pengurus barang tidak melakukan pemutakhiran dan penginputan data aset tetap secara lengkap dan akurat.

Begitu pula, pengamanan aset tetap juga tidak memadai, penggunaan aset tetap tidak ditetapkan statusnya, dan kebijakan akuntansi yang belum disesuaikan dengan SAP. Hal itu mengakibatkan aset tetap dikuasai pihak lain, aset tidak diketahui keberadaanya, dan pencatatan aset tetap tidak informatif, serta tidak menunjukkan kondisi sebenarnya;

Dan yang kelima, terdapat kelemahan pencatatan dan mekanisme penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), sehingga terdapat selisih pengakuan Utang PFK yang tidak dapat dikonfirmasi oleh pengadministrasi pajak. Permasalahan tersebut mengakibatkan saldo Utang PFK tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.

Slamet menyatakan, berdasarkan Pasal 20 Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,”tandasnya. (ir)

error: Content is protected !!