Ahmad Thamrin “Ba ABUNTI” di Bangkep, Lalu Kabur, Hingga Ditetapkan DPO Polda Sulteng
MASYARAKAT Bangkep benar-benar geram dan amat sangat murka. Ya, geram lantaran kasus pembobolan APBD Bangkep 2019 senilai Rp36,5 miliar itu sampai saat ini belum juga beroleh kepastian hukum tetap (inkrah). Padahal, semua orang Bangkep tahu, dalang utama dibalik kasus ini diduga dilakoni oleh mantan Kepala BPKD Kabupaten Bangkep, Ahmad Thamrin S.STP, ME.
Masalahnya; apakah perbuatan pelaku tersebut murni dilakukan tunggal atau secara berkelompok. Sebagai alumnus STPDN tahun 1999 itu, Ahmad Thamrin juga dinilai masih punya ikatan emosional yang kuat dengan sesama pejabat alumni STPDN di Bangkep.
Tapi saya kira, saya juga tidak mau mengulasnya terlalu jauh. Sebab bisa jadi, mereka memang solid dari sisi ikatan emosional, tapi belum tentu “kompak” berjamaah dalam soal urusan “rampok-merampok”.
Nah, saya pikir, ini sesuatu yang agak sulit untuk ditafsirkan lebih jauh.
Tapi tunggu, saya sedikit mau mengabarkan informasi yang kini berkembang di lapangan. Kononnya, ada pejabat di Bangkep yang bakal menjadi tersangka setelah melalui tahapan pemeriksaan.
Pejabat ini dituding terlibat karena menerima aliran duit hasil pembobolan APBD dari Ahmad Thamrin. Terlepas itu hoax atau bukan. Yang pasti, kami sebagai rakyat kecil di Bangkep, sekali lagi sangat berharap kepada pihak penegak hukum di wilayah Sulawesi Tengah ini. Hukum harus benar-benar dijunjung dan ditegakkan seadil-adilnya.
Baiklah. Saya kembali pada cerita sosok Ahmad Thamrin. Jika bicara soal kecerdasan intelektual, siapa yang tidak mengenal pejabat impor satu ini. Otaknya pun bisa dibilang persis dengan kartu penyimpanan memori handphone berukuran 36 Gigabyte (GB). Sarat dengan pemahaman berbagai regulasi.
Tapi, apalah guna jika kecerdasan yang dimilikinya itu, justru dia pergunakan hanya untuk mengibuli uang rakyat. Itu bukan cerdas namanya. Juga bukan pribadi orang yang punya sekolah atau pendidikan tinggi. Tapi itu namanya; Abunawas tinggi atau ABUNTI, begitu istilah ngetrend untuk masyarakat Bangkep menyebutnya.
Lupakan bicara soal kecerdasannya Ahmad Thamrin. Kita bicara saja masalah kasus hukumnya. Jadi, ceritanya; sebelum Ahmad Thamrin kabur dan menghilang di Bangkep, pemeriksaan awal di Makopolsek Tinangkung, Ahmad Thamrin masih menunjukkan sikap kooperatifnya.
Karena statusnya saat itu masih sebagai saksi, belum sebagai tersangka, apalagi DPO kasus korupsi pembobolan dana kas daerah Bangkep, seperti yang sekarang ini.
Nah, begitu masuk pada tahapan pemeriksaan yang kedua kalinya, pria kelahiran Maluku Tengah 9 Desember 1975 itu, tiba-tiba saja mangkir dari panggilan penyidik. Maka dari situlah asal mula Ahmad Thamrin kabur, dan menghilangkan jejaknya dari Kabupaten Bangkep.
Masyarakat Bangkep serta pejabat tinggi pimpinan Ahmad Thamrin pun, dibuatnya tak berkutik. Hanya bisa menaruh harap kepada pihak penegak hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
Alhasil, setelah kasus itu ditangani Dirreskrimsus Polda Sulteng, barulah mulai terbuka tabir pelan-pelan. Sudah mulai nampak progressnya.
Pemeriksaan para saksi dari sejumlah pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di OPD Kabupaten Bangkep, dan kalangan wakil rakyat Bangkep intens dilakukan.
Terbaru, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dari kalangan pejabat eksekutif-legislatif, serta pihak swasta di Bangkep.
Kabar lainnya, dua perusahaan yang ada di daerah Kabupaten Bangkep disinyalir terlibat. Karena diduga menggunakan nama dan tandatangan pemilik perusahaan saat meloloskan pencairan dana bermodus bantuan sosial (bansos) itu melalui cek tagihan di Bank BPD Sulteng Cabang Salakan.
Tak berhenti disitu. Ada lagi perusahaan dari Luwuk, Kabupaten Banggai. Dan satunya lagi perusahaan dengan status domisili berasal dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
BERSAMBUNG…!!!