Kemendes PDTT Cuma Dapat Anggaran Rp3,1 T pada 2022

0


__________________________________
Bangkeppos.com, JAKARTA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pagu indikatif kementeriannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 hanya Rp3,1 triliun.

Angkanya jauh dari yang diusulkan Kemendes PDTT, yakni Rp10,31 triliun.
Artinya, terdapat kekurangan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp7,2 triliun.
“Ketika surat bersama pagu indikatif 2022 pada 29 April 2021 terbit kami mendapatkan alokasi pagu Rp3,1 triliun,” ucap Abdul dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (3/6), seperti dirilis CNN Indonesia.

Namun, sebelum surat pagu indikatif terbit, Abdul mengatakan sempat rapat dengan Bappenas. Rapat itu membahas mengenai anggaran yang dibutuhkan Kemendes PDTT pada 2022.
“Dalam rapat dengan Bappenas 23 Maret-24 Maret 2021 kami usulkan rancangan awal 2022 mengacu RPJMN 2020-2024, di mana dalam forum meeting itu dengan Bappenas setuju angka Rp5,04 triliun. Pada kenyataannya kami mendapat alokasi pagu Rp3,1 triliun,” jelas Abdul.

Ia menjabarkan pagu indikatif itu akan disebar ke seluruh direktorat di Kemendes PDTT. Rinciannya, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan sebesar Rp209,86 miliar, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp320 miliar, serta Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp82 miliar.

Lalu, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar Rp313 miliar, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp1,8 triliun.

Kemudian, Sekretariat Jenderal mendapatkan jatah Rp220 miliar, serta Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp99 miliar. (aud/sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights