Sikap DPRD Soal Kasus Raibnya APBD Bangkep 2019 Senilai Rp36,5 Miliar
Bangkeppos.com, SALAKAN- Meski tahapan dan proses penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi pembobolan APBD Bangkep sejumlah Rp36,5 miliar sudah ditangani Polda Sulteng, namun sebagai fungsi lembaga pengawasan kinerja eksekutif di Bangkep, DPRD setempat akan tetap memaksimalkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam mengawal penuntasan progres kasus tersebut.
Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, menjelaskan, secara kelembagaan, DPRD ssejak awal sudah membahas persoalan raibnya kas daerah. Bahkan, kata dia, seluruh anggota DPRD Bangkep punya keinginan yang sama dalam penuntasan kasus yang kini sedang ditangani oleh Polda Sulteng itu.
“Semua teman teman di DPRD juga punya maksud yang sama. Dan sudah memberikan masukan saat rapat terkait persoalan ini. Hanya prosesnya saat ini sudah ditangani oleh penegak hukum Polda Sulteng,” ungkap Rusdin, didampingi Ketua Komisi 2 DPRD Bangkep Irwanto T. Bua, dan Sekertaris DPRD Bangkep di ruangan Ketua DPRD, Rabu (10/6/2021) kemarin, menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap sejumlah fraksi DPRD terkait kasus dugaan pembobolan APBD Bangkep itu.
Sejak awal, Rusdin mengaku sebelum ada penetapan tersangka, ia justru sudah menugaskan dua orang anggota DPRD Bangkep berkonsultasi ke Provinsi.
“Waktu itu ada dua orang anggota saya tugaskan ke Palu. Bahkan saya sendiri juga sudah dua kali berangkat ke Palu, termasuk berkonsultasi langsung ke Bank Sulteng Cabang Salakan untuk meminta rekening koran,”ujarnya.
Mengenai desakan publik agar segera membentuk Pansus DPRD terkait pembobolan APBD Bangkep, Rusdin sangat merespon semangat itu. Namun disisi lain, DPRD juga masih akan terus mengikuti setiap perkembangan progres dari kasus itu.
“Kami tetap mengikuti perkembangannya. Nanti alat kelengkapan dewan yang akan mempertanyakan progresnya sudah sejauhmana. AKD nanti akan kami tugaskan berngkt ke Polda,”terangnya.
Informasi terbaru, rekomendasi hasil temuan kerugian keuangan daerah oleh BPK terkait pembobolan APBD Bangkep diakui Rusdin senilai Rp36,9 miliar.
“Pada waktu rapat kita juga sudah bicara teknis soal itu. Dan eksekutif secara administrasi diminta oleh BPK untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah selama 60 hari,”tukasnya. (ir)