Diduga Keliru Gunakan Metode Penawaran Lelang, Pokja ULP Bangkep Disanggah, Lalu Digiring ke Ranah Hukum

0

Foto: Kabag ULP Kabupaten Bangkep, Haryadi ST.

Bangkeppos.com,SALAKAN- CV. ASSABY KONSTRUKSI, salah satu pemenang lelang proyek peningkatan Jalan Kayubet-Peling Seasa, melayangkan sanggahan, setelah dibatalkan ULP Bangkep sebagai pemenang paket senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari DAK Afirmasi 2021. Selain melakukan sanggah banding, kontraktor perusahan ini juga mengajukan persoalan tersebut sampai ke ranah hukum.

Pokja Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa memenangkan CV. LAMOTONO GROUP dengan cara e-Reverse Auction atau penyampaian penawaran secara berulang sebanyak 2 kali. Padahal, dalam regulasi disebutkan bahwa penyampaian metode tersebut tidak diberlakukan e-reverse auction untuk pekerjaan konstruksi.

Diketahui, Perusahaan CV ASSABY KONSTRUKSI menang dengan nilai penawaran Rp2.066.748.822,51. Namun, pada 28 Mei 2021 pukul 09:50 wita, ULP tiba-tiba membatalkan pemenangan dan melakukan koreksi harga penawaran dan terpampang di LPSE.

Sedangkan, nilai penawaran terkoreksi CV. LAMOTONO GRUP yakni sebesar Rp2.299.396.493,40. Setelah dilakukan e-reverse auction, nilai penawaran CV. LAMOTONO GRUP berubah menjadi Rp2.064.965.312,73.

Merasa pihaknya dirugikan, Stenly, selaku kontraktor CV ASSABY KONSTRUKSI langsung melayangkan sanggahan.
“Bilamana pelelangan ini dibatalkan, kami akan menempuh jalur hukum, serta meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk melakukan pencabutan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Pokja Pemilihan, sebagamana tertulis dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 28 poin a,”tegasnya, seperti tertuang dalam dokumen sanggahannya.

Menurut Stenly, Pokja bagian ULP melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa, serta tidak memahami regulasi yang berlaku.
“Bahkan, Pokja ULP diduga terkesan memaksakan CV. Lamotono Group untuk memenangkan pelelangan dengan cara apapun,”ujarnya.

Kejanggalan lainnya dalam proses lelang paket tersebut, lanjut Stenly, yakni; Pokja ULP memaksakan CV ASSABY KONSTRUKSI untuk melakukan evaluasi kewajaran harga, sesuai dengan undangan yang disampaikan melalui aplikasi SPSE pada 11 Mei 2021 pukul 11:22; perihal klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga terhadap tender,
“Semestinya Pokja Pemilihan tidak bisa mewajibkan penawaran kami untuk dilakukan evaluasi kewajaran harga. Karena total harga penawaran yang kami sampaikan tidak lebih rendah dari 80% total HPS,”paparnya.

Pokja Pemilihan, kata dia lagi, seharusnya tidak melakukan atau menerapkan metode e- reverse auction. Sebab hal itu bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
“Dalam pasal 91 disebukan, metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada tender (e-reverse auction) tidak diberlakukan untuk jasa konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi serta dalam dokumen Pelelangan,”tukas Stenly.

Menanggapai hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bangkep, Haryadi ST, menjelaskan, penggunaan metode tersebut karena ketidaktahuan dari operator sistem sehingga berdampak pada kesalahan teknis.
“Jadi e-reverse auction atau penawaran berulang yang masih muncul dalam sistem itu adalah ketidaktahuan Pokja yang lupa mematikan aplikasi. Sehingga itu masih muncul dalam sistem,”terang Hariyadi, kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/3/2021) di ruangannya.

Meski begitu, menurut Haryadi, CV. ASSABY KONTRUKSI saat ini telah melakukan sanggah banding atas paket tersebut.
“Persoalan sanggahan itu sudah menjadi ranah KPA di dinas teknis terkait. Dan itu juga sudah kami kembalikan kepada OPD-nya. Jadi kami tinggal menunggu saja hasilnya seperti apa,”ujarnya.

Diakuinya, belum lama ini pihaknya sudah menghadiri panggilan dari Polda Sulteng, mengklarifikasi polemik proses tender tersebut.
“Kami juga sudah dipanggil Polda Sulteng terkait klarifikasi masalah itu (lelang proyek,red),”tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights