Mantan Sekda Balut Idamsyah S. Tompo Ditahan Kejati Sulteng
Bangkeppos.com, BANGGAI LAUT- Setelah dilakukan pemeriksaan maraton sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut (Balut) tahun 2020, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balut, Idamsyah S. Tompo, Jumat (25/6/2021).
Idhamsyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pun langsung digiring penyidik M. Nur Eka Firdaus, SH, MH (Kasi Uheksi) mengenakan rompi orange ke rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Palu yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulteng, Jefry SH, MH.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH, MH mengatakan, penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.
“Penahanan terhadap tersangka, untuk kepentingan penyidikan,” kata Reza, seperti dilansir sangalu.com
Reza menjelaskan, tersangka Idhamsyah S Tompo diancam melanggar ke satu primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua pasal huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, atau kedua pasal 12 huruf g UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Ditanya terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka? Reza mengungkapkan, bahwa pemeriksaan masih terus digeber penyidik Kejati Sulteng, sehingga kemungkinan itu tetap ada.
“Pemeriksaan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul,” paparnya.
Saat ini, tambah Reza, pemeriksaan dilakukan secara maraton, baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. (ir)