Korupsi Bansos Covid-19, Juliari P Batu Bara Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (28/7/2021).
JPU KPK meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (28/7/2021).
Jaksa mengatakan, dalam persidangan terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya yakni, KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Jaksa menuturkan, keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.
“Telah diperoleh fakta adanya perbuatan terdakwa bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddantja serta Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya.
Sebagai akibat penunjukkan PT Pertani, PT Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos COVID-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020,” kata jaksa. (Red)
Berita ini telah tayang di media sinar lampung.co