DPO Kasus Pembobolan APBD Bangkep Rp36,5 Miliar, Bersembunyi atau Disembunyikan?

0

(Foto: ilustrasi perampokan).
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kabar keberadaan pelaku yang diduga sebagai pembobol kasus APBD Bangkep Rp36,5 miliar tahun 2019, yakni saudara AT, hingga kini ibarat angin lalu.

Padahal, AT sendiri oleh Polda Sulteng justru sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Ketidakjelasan inilah membuat sejumlah masyarakat Bangkep seolah ingin meminta semacam jaminan hukum, untuk mencari tahu sendiri dibalik keberadaan saudara AT.

Tak hanya sekadar mencari tahu, bahkan ketika AT ditemukan, ia juga nantinya langsung akan diserahkan ke pihak Polda Sulteng.

Tujuannya, agar tidak memunculkan opini kurang baik terhadap sistim penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Bagus kalau Polda Sulteng buat sayembara saja. Butuh bantuan pihak lain. Jadi begini; maksudnya saya: siapa diantara orang-orang yang bisa mendeteksi tempat persembunyiannya si pelaku, maka Polda Sulteng bisa menghadiahi si orang itu (detektif,red). Utamanya jaminan perlindungan hukum,” demikian disampaikan Ketua DPD JPKP Kabupaten Bangkep, Rano Lamahung, Minggu (30/7/2021) kemarin.

Harapan itu disampaikan Rano, mengingat proses penanganan kasus tersebut seolah tak beroleh kepastian.

Di satu sisi, Polda Sulteng sudah menetapkan saudara AT sebagai DPO.
“Kan, kita juga tau bersama, bahwa sebelum saudara AT ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang berstatus DPO, Polda Sulteng pun sudah pernah memeriksa beberapa saksi dari pejabat daerah di Bangkep. Termasuk, menyita beberapa berkas dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti. Lantas, pertanyaannya; apakah memang tidak ada saksi atau pejabat lain yang ikut terseret dalam kegiatan itu,”ujarnya.

Karena itu, dalam sebuah analisis crime, Rano menyimpulkan, kegiatan atau aktivitas pembobolan kas daerah seharusnya itu memerlukan peran serta dari orang-orang tertentu.

Sebab kita tahu bersama: mekanisme meloloskan pencairan dana kas daerah butuh kelengkapan dokumen, sebagai syarat mutlak administrasi dalam proses pencairan keuangan di Bank.
“Jadi, itu tentu melibatkan peran serta dari pihak-pihak yang punya wewenang di dalamnya. Seperti tandatangan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPATK, dan termasuk tandatangan dari pihak ketiga sebagai pemilik kuasa perusahaan,”terangnya.

Begitu pula, lanjut Rano, pihak Bank Sulteng Salakan, selaku penyimpan dana kas daerah, pada saat meloloskan pencairan dana tersebut, tetap wajib memeriksa kelengkapan dokumen SPP terlebih dahulu.
Karena sudah menjadi bagian dari prinsip kehatian-hatian dalam sebuah sistim perbankan.

Nah, logikanya, kata Rano lagi, dokumen SPP pencairan dana kas daerah yang dimanipulasi sebagai kegiatan proyek bantuan sosial itu, justru berhasil dicairkan.

Bahkan, anehnya lagi, pencairan dana itu menggunakan bantuan dari pihak ketiga (perusahaan).
“Lalu, apakah hanya saudara AT yang jadi tersangka tunggal?. Terus terang, sebagai orang awam, saya masih bingung dengan pengungkapan kasus ini,”celetuknya.

Meski demikian, logika itu bisa jadi terbantahkan semua. Apabila persoalan ini memang sengaja diskenariokan ataupun ada yang ingin ditutup-tutupi.
“Antara wajar dan tidak wajar, tapi intinya kami sebagai rakyat bangkep terus berharap penuh, hingga pelaku ditemukan dan langsung dijebloskan ke penjara, mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tukas Rano.

Sekadar informasi, pelaku saat ini dikabarkan tengah berada di Negara Timor Leste.

Jauh sebelum muncul aturan pengetatan atau pembatasan pelaku perjalanan hingga bandara penerbangan di tutup akibat penyebaran wabah Covid-19, pelaku justru disebut-sebut tengah kabur menuju ke sana.

Karena itu, pihak Polri dalam hal ini Polda Sulteng diharapkan agar segera meminta bantuan dukungan interpol, untuk mencari tahu tempat persembunyian pelaku.

Sehingga tidak memunculkan spekulasi publik; apakah pelaku memang lari bersembunyi atau justru sengaja disembunyikan.

Intinya, masyarakat Bangkep akan terus serius menagih janji dalam penuntasan kasus hukum ini. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights