Soal Dana Sertifikasi Guru, DPD JPKP dan GMPK Bangkep Buat Laporan Resmi ke Ombudsman RI
Ketua DPD GMPK Kabupaten Bangkep Adnan Dg. Patappa, mengaku secara kelembagaan akan membuat laporan resmi tertulis ke Ombudsman RI.
“Tidak boleh kasus model begini dibiarkan terus menerus berkembang biak. Akibatnya, bangkep selamanya akan jadi sarang korupsi,”terang Adnan, yang dikenal cukup getol dalam menyuarakan permasalahan kasus korupsi di wilayah Bangkep, Selasa (1/8/2021) dini malam, di Sekretariat DPD GMPK Bangkep.
Adnan menilai, ada semacam kejanggalan terkait dengan pemotongan secara otomatis di rekening para Guru sertifikasi.
“Dana sertifikasi itu adalah dana Negara yang diberikan kepada Guru sebagai haknya dalam mengabdi. Seharusnya, itu melalui persetujuan langsung dari Guru-Guru yang bersangkutan. Bukan malah dipotong otomatis di rekening masing-masing Guru,”terangnya.
Ditegaskannya, tidak boleh hanya aturan internal organisasi atau berupa surat keputusan dan sejenisnya yang dijadikan dalih untuk sebuah target kejahatan perampokan secara terselubung.
“Apalagi sampai itu mengorbankan hak dan tunjangan kesejahteraan para Guru di Bangkep,”tegas Adnan.
Sementara itu, Ketua DPD JPKP Kabupaten Bangkep, Rano Lamahung, menjelaskan, Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru (PGRI), dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Jadi Guru berhak mendapatkan perlindungan bukan pemotongan hak,”ujarnya, dini malam.
Jadi intinya, kata Rano, bahwa organisasi PGRI sifatnya mengarahkan untuk kesejahteraan, bukan pemotongan.
“Silakan organisasi sebagai payung dari Guru-Guru untuk berinisiatif, tetapi wajib mempunyai payung hukum juga. Setidaknya Perbup, bukan finish di surat kesepakatan saja antara pengurus PGRI dengan pihak Bank,”sindirnya.
Ditambahkannya, jika hanya surat kesepakatan yang dijadikan dasar pihak perbankan melakukan pemotongan otomatis, hal itu menurut Rano, bukan sebuah alasan mendasar dan signifikan.
“Bukankah pihak Bank bisa melakukan pemotongan gaji/hak guru/ASN didasari Perbup atau surat dari instansi yang berwenang sebagai dasar. Masa iya, hanya surat kesepakatan. Aneh,”tandas Rano. (ir)