Kasus Dugaan Korupsi Lahan MTQ di Bangkep Mulai Digeber

0

Kasat Reskrim Polres Bangkep, IPTU Ismail SH.
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kasus dugaan korupsi lahan MTQ ke-XXVIII tingkat Provinsi Sulteng di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2020 silam, mulai digeber. Bahkan, upaya pemenuhan sejumlah alat bukti untuk kepentingan penyidikan juga sudah mulai finish.

Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak SH, SIK, MH.,melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail SH, berjanji akan tetap berkomitmen menuntaskan penyelesaian kasus ini.
“Kami sampai saat ini terus bekerja maksimal merampungkan sejumlah tahapan dari proses penyelidikan menuju ke tahapan penyidikan,”terang Kasat Reskrim, Selasa (24/8/2021) dini malam, saat dihubungi Bangkeppos.com.

Menurutnya, penanganan kasus ini memang tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.
“Karena harus melengkapi beberapa bukti dan data akurat serta bahan keterangan yang menguatkan sebagai upaya menuju ke tingkat sidik,”ujar Bobby sapaan akrab Kasat Reskrim.

Bukti keseriusan pihaknya dalam hal penyelesaian kasus ini, lanjut Bobby yakni, dengan mendatangkan dua orang tim ahli konstruksi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu pada Senin (23/8/2021) kemarin.

CEK TKP: Dua orang tim ahli konstruksi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu dihadirkan di Bangkep, pada Senin (23/8/2021) kemarin.

Kedatangan kedua tim ahli ke TKP tersebut, untuk pengecekan lapangan berkaitan dengan pemenuhan dan kelengkapan alat bukti atas kasus dugaan korupsi lahan MTQ tersebut.
“Dua orang Team Ahli Konstruksi dari Untad itu adalah Ir. Nicodemus Rupang M.Si, dan Ir. Edy Rahkmat Labaso M.Si,” sebutnya.

Bobby juga memastikan, penyelesaian kasus ini lambat laun akan berakhir di meja hijau. Karena itu, ia meminta dukungan kepada semua pihak dan elemen masyarakat dalam memudahkan proses penanganan perkara ini.
“Jadi kalau ada yang berasumsi bahwa Polres Bangkep tidak serius menangani kasus MTQ ini, nanti kita tunggu saja hasil akhirnya,”tandasnya.

Seperti diketahui, proses pembebasan lahan pada kegiatan MTQ tersebut terindikasi mark up.

Selain itu, pekerjaan telah lebih dulu dilakukan sebelum masuk pada proses lelang. Padahal, awalnya pekerjaan itu dibuat penunjukan langsung (PL).

Hal ini terungkap pada saat proses pembayaran SPP di keuangan. Karena untuk melengkapi SPP ke keuangan diminta risalah lelang baru bisa dibayarkan.

Kemudian item kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya adalah untuk pembangunan taman kota. Tapi nyatanya, hingga kegiatan MTQ selesai, eks lahan tersebut justru tidak sesuai harapan, dan sama sekali tidak memiliki asas manfaat hingga saat ini. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights